Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tit tut tit tut tit tut, gawai saya berbunyi. Terdapat notifikasi pesan dari layanan jejaring sosial masuk ke ponsel saya. Pesan tersebut datang dari salah satu teman yang ternyata bertanya tentang perpajakan. Ia bertanya mengapa harus mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda sebesar seratus ribu Rupiah, padahal dia seorang pegawai swasta dan sudah melakukan pelaporan SPT tahunan pajak 2018.

Beberapa bulan setelah bulan April, merupakan bulan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Direktorat Jenderal Pajak fokus untuk kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan. Setelah bulan April, tiap-tiap AR melaksanakan tugas pengawasan Wajib Pajak dengan melakukan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda SPT Tahunan. Jadi, siap siap bagi Wajib Pajak untuk menerima STP dari Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar, khususnya wajib pajak yang tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Terdapat tiga fungsi dari Surat Tagihan Pajak. Pertama, STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak. Fungsi STP yang kedua adalah sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda. Adapun fungsi ketiga adalah sarana untuk menagih pajak.

Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?

Surat Tagihan Pajak (STP) tidak keluar dengan sendirinya tanpa sebab. Terdapat beberapa sebab dikeluarkannya STP antara lain:

  1. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;.
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;.
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

Ap yang harus dilakukan Wajib Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak?

Menerima Surat tagihan Pajak (STP) bukalah hal yang horor seperti masuk ruang administrasi rumah sakit atau seperti saat bertemu tante dan om dengan pertanyaannya di hari lebaran. Setiap Wajib Pajak memiliki potensi untuk menerima STP. Peluang lebih besar terdapat pada Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusah Kena Pajak. Mereka lebih berpeluang  karena mereka memiliki  lebih banyak rupa kewajiban dibandingan Wajib Pajak lainya.

Janganlah takut jika menerima STP. Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam menanggapi Surat Tagihan Pajak (STP) yang telah diterimanya, antara lain:

Pertama, bila wajib pajak mengetahui dengan pasti alasan diterbitkannya Surat tagihan Pajak terhadapnya, serta sadar bahwa Surat Tagihan Pajak memang layak untuknya, Wajib Pajak dapat langsung ke kantor pajak terdekat untuk meminta dibuatkan Billing pembayaran pajak. Wajib Pajak juga dapat membuat billing pembayaran secara mandiri lewat alamat SSE3.pajak.go.id. dengan memasukkan identitas wajib pajak dan membuat kode sandi sendiri. Setelah itu, Wajib Pajak melakukan pembayaran di kantor pos atau bank persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta Mobile Banking di seluruh Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan billing pembayaran adalah jangan sampai lupa mencantumkan nomor Ketetapan Pajak dalam kolom keterangan sehingga dapat masuk ke sistem Pembayaran pajak dan Pelunasan Tagihan Pajak Ditjen Pajak.

Kedua, apabila Wajib Pajak belum jelas mengapa ia mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) serta memerlukan penjelasan, Wajib Pajak dapat ke KPP Pratama terdaftar. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat bertemu dengan AR terkait untuk meminta konfirmasi  dan penjelasan alasan terbitnya STP bagi dirinya. Apabila sudah mengetahui alasannya dengan jelas, dapat dilakukan pembuatan billing dan pembayaran seperti di atas.

Ketiga, Apabila Wajib pajak merasa STP yang diterbitkan kepadanya memberatkan dan Wajib Pajak tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi. Dasar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adalah pasal 36 Undang-Undang KUP. Jenis sanksi yang dimaksud dapat berupa:

  • bunga yang besarnya 2% per bulan;
  • denda, seperti STP Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
  • kenaikan, seperti Pasal 8 ayat (5) kenaikan 50%, Pasal 13 ayat (3) kenaikan 50% atau 100%, Pasal 13A kenaikan 200%, Pasal 15 ayat (2) kenaikan 100% .   

dengan adanya beberapa alternatif tindak lanjut dalam penerimaan Surat tagihan Pajak (STP), Wajib Pajak tidak perlu lagi ragu untuk datang ke kantor pajak dan . memberikan kesempatan bagi petugas pajak untuk menyampaikan edukasi perpajakan tentang hak dan kewajiban perpajakan. Hal ini dikarenakan tugas kami di Direktorat Jenderal Pajak adalah melayani wajib pajak dengan segala penyelesaian masalahnya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.