Oleh: Rachmat Fadloli Zakaria, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tak akan lama lagi, Indonesia disibukkan sebagai tuan rumah Forum Presidensi G20 tahun 2022 yang dihelat di Bali. Forum ini mempertemukan sembilan belas pemimpin negara dan Uni Eropa yang memiliki pengaruh hingga 80 persen dalam Produk Domestik Bruto global dan membahas isu-isu global, termasuk jalur keuangan (finance track).

Dengan mengusung tema Recover Together, Recover Stronger, Menteri Keuangan RI menuturkan bahwa ada tujuh agenda prioritas agenda prioritas dalam jalur keuangan, diantaranya adalah perpajakan internasional.

Pada kesempatan ini, forum internasional G20 perlu merumuskan kebijakan dan hak pemajakan global, insentif pajak, pajak digital, praktik penghindaran pajak, dan reformasi perpajakan.

Salah satu persoalan yang krusial dalam aspek perpajakan adalah penghindaran pajak. Kita semua mengetahui bahwa kegiatan perekonomian masyarakat dunia kian dinamis dan masif. 

Meskipun sifatnya legal, namun hal ini berimbas pada menurunnya kepatuhan pajak dan hilangnya potensi penerimaan negara, utamanya negara Indonesia yang notabene kontribusi penerimaan yang berasal dari pajak mencapai 80 persen.

 

Penghidaran Pajak, Transfer Pricing, dan BEPS 2.0

Untuk menghindari pajak, perusahaan melihat celah perpajakan yang dapat dimanfaatkan sebagai akibat perkembangan teknologi yang menyebabkan arus permintaan dan penawaran barang dan jasa di seluruh dunia meningkat drastis.

Celah itu  berupa perbedaan peraturan perpajakan di berbagai negara atas penghasilan yang diterima subjek pajak dan pembentukan grup perusahaan yang memiliki perusahaan cangkang yang berkedudukan di negara  bebas pajak (tax haven country). Ada pula pembentukan skema artifisial yang diciptakan subjek pajak yang bertujuan untuk menghilangkan keterhubungan antara laba atas penghasilan kena pajak dan kegiatan memperoleh penghasilan tersebut (Darussalam, 2017).

Jika kita berbicara tentang penghindaran pajak, tentu kita tidak terlepas dari transfer pricing. Jerry M. Rosenburg dalam Santoso (2004:126) mengungkapkan bahwa transfer pricing adalah metode yang digunakan entitas usaha dengan cara menetapkan harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah entitas atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dalam grup kepemilikan yang sama.

Tentu tujuan dari transfer pricing adalah memaksimalkan laba dengan meminimalkan biaya dalam suatu entitas usaha sehingga pajak yang terutang menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Lantas apa kerugian yang ditimbulkan akibat penghindaran pajak melalui metode transfer pricing? Perusahaan yang hanya beroperasi di satu negara saja tidak akan memberikan pengaruh basis pajak yang signifikan karena tarif pajak dalam satu negara masih sama.

Lain halnya ketika perusahaan multinasional dengan beberapa cabang di berbagai negara menerapkan metode ini. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan tarif pajak di berbagai negara sehingga shortfall pajak penghasilan dalam suatu negara dapat bernilai signifikan.

Dalam Forum G20 Tahun 2012 di Meksiko telah disepakati agenda yang diberi nama Proyek Anti Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Anti-Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang bertujuan untuk mencegah terkikisnya penerimaan pajak penghasilan, memastikan bahwa pajak dikenakan di negara atau yurisdiksi tempat aktivitas ekonomi berjalan (asas teritorial), dan mendesain ulang sistem pajak yang lebih adil.

Namun, Proyek Anti-BEPS ternyata belum berjalan maksimal, terutama pada isu ekonomi digital. Maka dibentuklah proyek BEPS 2.0 dalam Forum G20 di Arab Saudi pada tahun 2021 yang terdiri dari dua pilar. Pilar 1 (unified approach) berfokus pada hak pemajakan atas penghasilan dari aktivitas bisnis digital atas proporsi tiap yurisdiksi atau negara. Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion/GlOBE Rules) menjelaskan tentang pajak minimum global (alternative minimum tax)--khususnya melalui skema Income Inclusion Rule (IIR) akan menjamin perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas yang ditentukan--akan membayar tarif pajak efektif PPh Badan sebesar 15%.

 

GlOBE di Indonesia: Penerapan dan Tantangan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kepastian tarif pajak terutang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 17 UU HPP telah ditetapkan bracket tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi serta pengenaan tarif Wajib Pajak Badan sebesar 22%.

Wajib Pajak yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga telah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif pajak bersifat final sebesar 0,5% ─ pajak atas UMKM beromzet lebih dari 500 juta rupiah dan tak lebih dari 4,8 miliar rupiah setahun ─ dan tidak bertentangan dengan Pasal 17 ayat (7) UU HPP. Hal ini merupakan langkah pemerintah yang telah meratifikasi Pilar 2 (GlOBE Rules) dalam Proyek BEPS 2.0.

Di samping itu, dalam rangka pengamanan penerimaan di sektor ekonomi digital, DJP juga menerbitkan aturan turunan UU HPP yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaran Teknologi Finansial (fintech). Artinya, sudah ada perhatian terhadap pengenaan pajak atas ekonomi digital.

Namun, tantangan untuk mewujudkan keadilan pajak dan pengamanan penerimaan tidak hanya berhenti di pengenaan pajak atas golongan wajib pajak di atas. Perlu ditinjau kembali pengenaan pajak atas high wealth individual (HWI) atau orang pribadi yang memiliki harta yang tergolong besar. Setiap 100 persen kenaikan (penurunan) pada investible assets akan meningkatkan (menurunkan) penghasilan wajib pajak HWI sebesar 5,3 persen (Campbell, 2006).

Jika kita menggunakan kriteria The World Wealth Report 2019, The U.S. Securities and Exchange Commission, dan Wealth-X High Net Worth Handbook 2019 sebagai acuan, maka analisis ini mendefinisikan HWI di Indonesia sebagai individu atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta bersih di atas 10 miliar rupiah dan total penghasilan di atas 3 miliar rupiah per tahun dalam kurun tiga tahun terakhir; atau termasuk ke dalam rilis daftar orang kaya oleh media terpercaya; atau pemilik grup bisnis (Alamanda, 2022).

Maka, kemungkinan besar jika ada transaksi afiliasi antara HWI dan anak usaha yang berada di luar Indonesia dan bernaung dalam grup kepemilikannya, mereka akan melakukan perencanaan pajak dengan memanfaatkan loophole peraturan perpajakan lintas negara sehingga jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih kecil.

Oleh karena itu, pemerintah harus memanfaatkan Forum G20 ini untuk membahas mekanisme penelusuran aset lintas negara yang lebih mendalam seperti aset kripto dan benefical owner meskipun sudah terdapat perjanjian multilateral seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pertukaran data Country by Country Report (CbCR). Selain itu, dibutuhkan juga inisiatif negara anggota G20 agar pertukaran data aset lintas negara berjalan lancar.

Lalu, upaya menetralisasi hybrid mismatch arrangement untuk menutup celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara dua negara dengan mengatur ulang perjanjian dengan negara anggota G20, pembentukan tim transfer pricing antarnegara, dan membuat petunjuk teknis yang lebih rinci terkait Advance Pricing Agreement (APA) untuk diterapkan di masing-masing negara juga perlu ditinjau ulang.

Forum G20 harus menjadi momentum bagi perbaikan Pemerintah dalam aspek perpajakan internasional. Perubahan yang terjadi dalam dunia usaha niscaya terjadi dan pemerintah bersama negara anggota G20 mau tidak mau harus bekerja sama menyelesaikan kerumitan permasalahan pajak antarnegara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dunia.

*)artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.