E-Form Versi Baru: Isi SPT Offline, Submit Online
Oleh: Desak Putu Sri Shania Aprilia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki awal bulan Maret 2021, wajib pajak berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat WP terdaftar. Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini, wajib pajak sangat disarankan melaporkan SPT Tahunan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berusaha memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak, termasuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kemudahan tersebut diwujudkan dengan adanya pelaporan SPT secara online. Pelaporan SPT Tahunan secara online memudahkan wajib pajak agar tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Terdapat dua metode pelaporan online yang dapat digunakan wajib pajak yaitu e-Filing dan e-Form.
Perbedaan Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Filing dan E-Form
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ataupun e-Form memiliki fungsi yang sama untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan, perbedaan mendasar keduanya terletak pada kebutuhan akses jaringan internet. E-Filing dilakukan secara online dan real time, saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing wajib pajak harus selalu tersambung ke jaringan internet. Kelemahannya, saat terjadi kesalahan jaringan wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. E-Filing sangat tergantung pada kestabilan koneksi jaringan wajib pajak dan kelancaran laman DJP Online.
Berbeda dengan e-Form yang mengkombinasikan fitur online dan offline. Untuk mengunduh formulir SPT, perangkat yang digunakan wajib pajak harus tersambung ke jaringan internet kemudian wajib pajak dapat mengisi formulir secara offline. E-Form ini diluncurkan untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online melalui e-Filing. Jika pelaporan secara manual, wajib pajak harus meluangkan waktu untuk datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak, tak jarang antrian di kantor pajak cukup panjang sehingga harus menunggu lama terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini sangat disarankan menjauhi kerumunan.
E-Form Menawarkan Berbagai Keunggulan
Tidak sedikit wajib pajak yang mulai beralih menggunakan e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 1770 dan SPT Tahunan 1771. E-Form menawarkan berbagai keunggulan yang tidak dimiliki e-Filing. Pengisian SPT melalui e-Form lebih fleksibel, bagi wajib pajak yang tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT dalam satu waktu maka wajib pajak dapat melanjutkan pengisian di lain waktu. Berbeda dengan e-Filing yang membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh putus dalam seluruh tahapan pengisian SPT, Apabila koneksi putus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko terputusnya koneksi.
Jika dilihat dari cara pengiriman SPT, e-Form juga lebih mudah dibandingkan e-Filing. Wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus masuk kembali ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomatis terkirim ke email wajib pajak saat pelaporan dinyatakan berhasil. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-Form akan mempermudah wajib pajak dalam pengisian SPT untuk tahun pajak berikutnya.
E-Form Versi Baru, Apa Bedanya?
Dalam metode pelaporan SPT melalui e-Form, wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik. Sayangnya, formulir SPT e-Form lama masih menggunakan format file .xfdl dan untuk membuka file .xfdl wajib pajak harus memiliki viewer khusus berupa IBM Viewer. IBM Viewer tidak tersedia dalam setiap komputer sehingga wajib pajak harus mengunduh IBM Viewer terlebih dahulu melalui laman e-Filing. E-Form versi baru atau sering disebut e-Form PDF tidak lagi menggunakan format file .xfdl. Formulir SPT elektronik yang diunduh wajib pajak sudah dalam bentuk .pdf dan dapat dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi Adobe PDF Reader tentunya sudah sangat familiar dan sudah tersedia hampir di setiap komputer wajib pajak.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. E-Form versi lama hanya dapat menerima token melalui email, namun e-Form versi baru sudah dapat mengirimkan token melalui email dan SMS OTP. Fitur tebaru yang tidak kalah penting yaitu wajib pajak pengguna MacOS sudah dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form versi baru atau e-Form PDF.
Bagaimana Cara Akses E-Form Versi Baru?
Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id. Setelah berhasil login, klik tab Lapor kemudian klik logo e-Form PDF. Lalu klik tab Buat SPT dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan maka formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir. Mulai dari sekarang, coba biasakan dengan yang baru karena yang baru lebih mudah.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 27909 kali dilihat