E-Filing Cegah Deforestasi
Oleh: Eko Sarjono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Ngger, mengko menowo lewat punden lor ndeso ngati-ati, neng kono angker ono penunggune.”*)
Sebagian dari kita pernah mendengar atau mendapatkan pesan tersebut dari kakek atau orang tua kita. Sebuah pesan yang terkesan menakut-nakuti namun apabila kita coba resapi, hal itu adalah upaya para leluhur untuk menjaga agar hutan dan pepohonan dijaga dan tidak ditebang karena ada mata air di bawahnya.
Pohon dan hutan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hutan terbentuk dari kumpulan pepohonan serta flora dan fauna lainnya yang tumbuh dan hidup di dalamnya. Hutan memberikan manfaat yang luar biasa bagi bumi dan umat manusia sebagai sumber oksigen, menyerap karbondioksida, sumber mata air, dan berbagai manfaat lainnya.
Penebangan pohon yang terus-menerus dan tak terkendali akan mengakibatkan berkurangnya luas hutan atau deforestasi yang pada akhirnya akan menimbulkan dampak negatif lingkungan seperti berkurangnya sumber mata air, menurunnya kadar oksigen di udara, naiknya suhu bumi, dan bahkan bencana. Oleh karena itu, hutan harus dijaga dan diupayakan kelestariannya. Melakukan penanaman pohon serta mengurangi penggunaan produk hasil hutan seperti kertas cetak, kertas tisu, popok sekali pakai, dan produk lainnya, dapat kita terapkan sebagai salah satu upaya melestarikan hutan.
Hajatan besar tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baru saja usai. Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan per 10 Mei 2023 telah mencapai 975.194 badan usaha dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mencapai 12,39 juta. Keduanya mengalami pertumbuhan 7,30% dan 2,51% jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya.
SPT merupakan sarana pelaporan pajak dalam bentuk formulir resmi dengan format dan spesifikasi tertentu. Spesifikasi formulir SPT Tahunan PPh dapat dirinci sebagai berikut.
- Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770S)
Bentuk cetakan : Formulir
Bahan : - Kertas HVS 80 gr
- Kertas Samson Craft 70 gr
- Kertas Strawboard C-120S
Ukuran : 21 x 33 cm
Satuan : 1 set @ 3 lembar
- Formulir SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)
Bentuk cetakan : Formulir
Bahan : - Kertas HVS 80 gr
- Kertas Samson Craft 70 gr
- Kertas Strawboard C-120S
Ukuran : 21 x 33 cm
Satuan : 1 set @ 8 lembar
Untuk kertas HVS dengan berat 70 gram berarti setiap satu meter persegi memiliki berat 70 gram. Dengan standar formulir SPT tersebut maka satu set SPT Tahunan PPh OP 1770S membutuhkan kertas seberat kurang lebih 14,5 gram dan SPT Tahunan PPh Badan 38,8 gram. Hitungan tersebut diperoleh dengan dasar luas kertas per lembar adalah 0,0693 meter persegi dikali 3 lembar untuk SPT Tahunan PPh OP dan 8 lembar untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Kebutuhan kertas untuk SPT tahunan 2023 apabila seluruhnya dilporkan menggunakan media manual kertas, dengan asumsi SPT Tahunan PPh OP seluruhnya menggunakan formulir 1770S, DJP memerlukan setidaknya 180,31 ton kertas untuk SPT Tahunan PPh OP dan 37,85 ton untuk SPT Tahunan PPh Badan sehingga total kebutuhan adalah 218,16 ton, jumlah yang cukup besar untuk sebuah proses bisnis administrasi.
Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang menaungi DJP telah mengimplementasikan penggunaan media elektronik dalam tata kelola naskah dinas internal bagi seluruh unit eselon I yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 912/KMK.01/2019. Selanjutnya DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 juga telah mewajibkan penggunaan media elektronik dalam pelaporan SPT seperti melalui e-Filing.
Langkah tersebut bermanfaat meringankan beban administratif dan berdampak pada pengurangan penggunaan kertas yang signifikan. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan dengan intensif dan berkesinambungan oleh seluruh elemen yang terkait dan membuahkan hasil yang positif. Dalam administrasi pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 hanya menyisakan 498.457 SPT yang masih menggunakan media manual kertas dengan persentase 3,73% dari total 13,36 juta SPT yang telah dilaporkan.
Menurut The Guardian, satu ton kertas berasal dari 8,5 batang pohon setinggi 10 meter dan diameter batang utama 30 sentimeter, artinya dalam proses bisnis penerimaan SPT Tahunan tahun ini, DJP telah berkonstribusi mencegah penebangan pohon sejumlah 1.785 batang pohon dengan hitungan 96,27% (masih terdapat 3,73% SPT manual dari total SPT masuk) dikali 218,16 ton kebutuhan kertas dan dikali 8,5 pohon.
Signifikansi pengaruh capain tersebut terhadap laju deforestasi tentunya masih memerlukan kajian lebih lanjut, namun setidaknya dapat dikatakan bahwa Kementerian Keuangan dan DJP sebagai institusi pelayan masyarakat juga memiliki perhatian dan kepedulian terhadap isu lingkungan serta telah memberikan bukti nyata dalam upayanya menyelamatkan bumi.
Cat:
“Cucuku, nanti kalau lewat punden utara desa, hati-hati di situ angker ada penunggunya.”
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 272 kali dilihat