Oleh: Eni Susilowati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ada hal yang sangat menarik perhatian pada saat rapat pembahasan Daftar Sasaran Pencairan yang dilakukan pekan kemarin. Dalam rapat tersebut, Juru Sita memaparkan beberapa wajib pajak yang termasuk dalam daftar penunggak terbesar sudah tidak diketahui keberadaannya. Semua alamat yang ada di sistem DJP maupun dokumen sudah didatangi, tetapi yang dicari tidak juga diketahui keberadaannya.

Seperti halnya Ayu Tingting yang kebingungan mencari alamat kekasihnya karena mendapatkan alamat palsu, maka begitu juga dengan dinamika pencarian alamat wajib pajak yang dialami oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tumpukan surat-surat kembali pos yang teronggok di sudut kantor menjadi saksi bisu atas fenomena ini, khususnya di kantor kami di KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Petugas frontliner baik di Tempat Pelayanan Terpadu maupun helpdesk sering menjadi sasaran keluhan bahkan kemarahan wajib pajak atas tidak sampainya surat ketetapan maupun Surat Tagihan Pajak.

Berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sangat meresahkan ini antara lain mengganti rekanan perusahaan pengantar surat dari yang berplat merah ke pengelolaan swasta. Secara statistik, jumlah surat kembali pos menurun drastis, tetapi volume surat sampai ke wajib pajak yang berhak tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Justru kantor pajak mendapat keluhan dari wajib pajak karena lamanya waktu surat sampai ke wajib pajak padahal lokasi wajib pajak dekat dengan kantor dan alamat jelas karena berada di lokasi perumahan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya pengiriman surat-surat dinas dikembalikan pengelolaannya ke instansi berplat merah. Salah alamat ini sebenarnya bukan hanya salah alamat tempat tinggal ataupun korespondesi surat menyurat, tetapi juga salah alamat surel maupun nomor telepon.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, mengapa permasalahan peralamatan ini menjadi begitu runyam pada saat ini? Sesuai proses bisnisnya, segala data yang berada di masterfile saat ini berasal dari proses bisnis registrasi atau pendaftaran wajib pajak. Persyaratan pendaftaran wajib pajak saat ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020, untuk Orang Pribadi cukup melampirkan fotokopi KTP sementara untuk Badan Usaha hanya akta pendirian, NPWP dan KTP seluruh pengurus serta Surat Keterangan AHU Kemenkumham.

Dari sini segala carut marut peralamatan dimulai. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa data kependudukan di Indonesia ini belum sepenuhnya valid dan KTP belum sepenuhnya mencerminkan domisili wajib pajak yang sebenarnya. Terdapat banyak wajib pajak yang sebenarnya telah pindah alamat, tetapi masih mengunakan data KTP berdasarkan domisili sebelumnya.

Selain itu, proses pendaftaran yang sesuai proses bisnis registrasi terkini adalah melalui daring, tidak bertatap muka sehingga tidak bisa dilakukan proses konfirmasi langsung kepada wajib pajak terkait dengan data nomor telepon maupun surel valid  yang nanti akan terinput di dalam sistem.

Sebenarnya secara sistem, DJP sudah membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan ini, yaitu antara lain dengan pengiriman kode berupa One-Time Password (OTP) ke nomor telepon yang didaftarkan wajib pajak di sistem. Namun cara ini juga menuai pro kontra karena terdapat beberapa provider yang tidak bisa menerima kode OTP ini, serta munculnya kendala klasik, yaitu wajib pajak tidak memiliki pulsa yang cukup untuk dapat menerima kiriman kode OTP.

Akhirnya dicari solusi dengan mendaftarkan nomor telepon kerabat ataupun saudara yang kompatibel dengan sistem. Hal ini berujung pada tingkat validitas nomor telepon yang rendah. Selain itu, adanya kebijakan masa berlaku kartu perdana serta kemudahan untuk mengganti nomor perdana juga mengakibatkan rendahnya validitas data nomor telepon wajib pajak dalam sistem.

Terkait validitas data alamat wajib pajak sendiri, sebenarnya secara prosedur juga sudah lama diatur bahwa dalam rangka pengecekan kebenaran alamat domisili tersebut. Fisik kartu NPWP dikirim ke alamat domisili wajib pajak yang terdaftar di sistem informasi DJP, namun hal ini kembali kepada penumpukan surat-surat kembali pos karena alamat wajib pajak susah/tidak diketemukan. Mempertimbangkan beberapa faktor, prosedur pengiriman ini patut dipertanyakan terutama dari segi efektivitas dan efisiensi biaya.

Pada tahun 2024, DJP akan melakukan perombakan terhadap semua administrasi perpajakan yang selama ini berlaku baik secara peraturan, prosedur maupun proses bisnis dari hulu ke hilir. Perubahan tersebut antara lain dengan diaplikasikannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sepemahaman penulis akan konsep PSIAP ini, DJP akan menambahkan saluran sistem komunikasi dengan wajib pajak melalui banyak kanal. Konsep terbaru yang digagas adalah Tax Payer Account (TPA).  

Kantor pajak akan berkomunikasi dengan wajib pajak dengan TPA ini selain tentu saja  melalui saluran konvensional yang selama ini digunakan.  Apakah konsep TPA ini akan dapat memberikan solusi yang tepat atas permasalahan peralamatan ini? Jika basis data yang digunakan dalam penyusunan TPA ini berdasarkan data profil wajib pajak, maka tentu akan sama ujungnya jika data ini tidak dilakukan validasi terlebih dahulu.

Dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP orang pribadi, yang di dalamnya terdapat upaya pemadanan data, maka proses pemutakhiran data nomor telepon dan surel yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan peralamatan ini.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.