Coretax DJP: Ketika Faktur Pajak Diterima Seketika
Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pak pos membawa berita
Dari yang kudamba
Sepucuk surat yang wangi
Warnanya pun merah hati
Bagai bingkisan pertama
Tak sabar kubuka
….
Lirik lagu berjudul “Surat Cinta” yang dinyanyikan oleh Vina Panduwinata menggambarkan uniknya komunikasi dari surat-menyurat.
Peradaban Mesir Kuno telah memiliki catatan penggunaan surat sejak sekitar 3.000 SM. Lembaran-lembaran papirus telah ditemukan sebagai jejak sejarah dimulainya catatan. Pada zaman Yunani Kuno, surat-surat diplomatik dikirim menggunakan perantaraan kurir.
Perkembangan komunikasi pada abad ke-19 melalui penemuan telegraf oleh Samuel Morse memungkinkan transmisi pesan dilakukan melalui suatu kode yang disebut Sandi Morse. Perkembangan teknologi dari generasi ke generasi dengan berbagai penemuan sarana komunikasi menciptakan cara komunikasi yang semakin cepat dan efisien.
Ketika seseorang mengirimkan pesan melalui surat, ada jeda waktu yang cukup panjang untuk menerima respons dari pesan yang disampaikan. Perlu waktu untuk mengirimkan pesan, menerima pesan, membalas pesan, hingga mengembalikan respons pesan itu kembali kepada sang pengirim pesan.
“Membikin hatiku berlomba…,” begitu kata Vina Panduwinata yang berdebar-debar menunggu sepucuk surat.
Kini tak perlu lagi berdebar-debar menunggu dokumen yang kita nantikan dikirim. Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan cara baru berkomunikasi dengan lawan transaksi secara real time. Faktur pajak keluaran yang diterbitkan wajib pajak pengusaha kena pajak sebagai pihak penjual, dapat langsung diterima oleh lawan transaksi (pembeli) ketika faktur pajak yang diterbitkan telah berstatus “disetujui”.
Perekam faktur pajak pada Coretax DJP dimulakan dengan proses impersonating. Dalam proses ini, setelah Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penanggung jawab/pegawai/kuasa yang ditunjuk untuk melakukan log in pada akun Coretax DJP, yang bersangkutan dapat memilih akun Wajib Pajak Badan dan melakukan impersonating.
Pembuatan faktur pajak dilakukan melalui menu “e-Faktur”, submenu “Pajak Keluaran”. Wajib pajak dapat melengkapi data sesuai tahapan penerbitan faktur mulai dari pengisian dokumen transaksi, informasi pembeli, hingga detail transaksi. Dokumen transaksi berkaitan dengan pemilihan jenis faktur pajak, pemilihan masa dan tahun pajak, dan kode jenis transaksi yang dilakukan. Identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat pembeli diisi pada bagian “Informasi Pembeli”. Bagian “Detail Transaksi” berisi tipe, kuantitas, harga, dan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Apabila wajib pajak menerbitkan faktur pajak dalam jumlah banyak, telah disediakan template file untuk dapat merekam faktur pajak keluaran melalui menu “Impor Data”. Pada Coretax DJP, file yang dapat diunggah pada menu “Impor Data” harus berekstensi .xml. Apabila wajib pajak merekam datanya menggunakan Microsoft Excel, telah disediakan aplikasi converter untuk melakukan perubahan dokumen versi Excel menjadi .xml. Aplikasi tersebut dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id, submenu “Reformasi Perpajakan”. Pada bagian paling bawah halaman tersebut, terdapat ”Tautan Program Reformasi Perpajakan”, silahkan pilih dan tekan logo Coretax DJP.
Sebelum berlakunya Coretax DJP, wajib pajak harus melalui tahapan permintaan nomor faktur sebelum melakukan perekaman faktur pajak. Namun, saat ini, tahapan tersebut tidak perlu dilakukan lagi. Nomor faktur pajak akan ter-generate secara otomatis ketika faktur pajak telah berhasil diunggah dan status faktur berubah menjadi “disetujui”.
Ketika faktur pajak keluaran telah berstatus “disetujui”, seketika itu pula dokumen yang telah diterbitkan akan langsung diterima dan dapat dilihat pada akun Coretax DJP lawan transaksi pada bagian “Pajak Masukan”. Lawan transaksi tidak perlu menunggu terlalu lama untuk dapat menerima dokumen atas pembelian yang dilakukan. Lawan transaksi dapat segera menerima dokumen dan mengecek kebenaran dokumen yang diterima sesaat setelah faktur pajak diterbitkan.
Coretax DJP menjadi cara baru penyampaian pesan secara efisien melalui penerbitan dokumen faktur pajak dari perusahaan kepada lawan transaksi.
Tak perlu berdebar-debar menunggu Pak Pos membawa berita, cukup klik “Notifikasi” di akun Coretax DJP dan temukan jawabannya!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2378 kali dilihat