Oleh: Muhammad Rayhan Safhara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Serambi Mekkah”, julukan dari sebuah provinsi mayoritas muslim yang terletak di ujung barat Indonesia. Mengutip kitab Bustanussalatin oleh Nuruddin Arraniry, julukan tersebut disematkan karena dulunya wilayah ini merupakan tempat persinggahan jemaah haji dari seluruh Nusantara. Di sana para jemaah belajar dan mendalami ilmu agama sebelum menunaikan ibadah haji yang sesungguhnya.

Hasil kajian yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) tahun 2021 menyatakan bahwa wilayah ini memiliki potensi di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pariwisata. Kekayaan laut dengan garis pantai terpanjang di Sumatera merupakan peluang besar tumbuhnya industri perikanan dan garam. Keindahan dan kekayaan alam, kelezatan kuliner, jejak sejarah, serta kekhasan budaya menjadikan Provinsi Aceh sebagai destinasi wisata yang wajib dikunjungi.

Pemerintah Indonesia memberikan status daerah istimewa kepada Provinsi Aceh pada tahun 1959. Selain itu, Aceh juga diberikan hak otonomi khusus melalui UU nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Predikat tersebut menetapkan provinsi ini sebagai daerah yang memiliki hak luas untuk menyelenggarakan pemerintahan di sektor penting di antaranya agama, adat, pendidikan, serta kebijakan publik.

Ironisnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh merupakan provinsi termiskin di Sumatera pada tahun 2022. Tidak hanya itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Aceh memiliki kontribusi dan kepatuhan pajak yang relatif rendah. Lantas mengapa ini terjadi?

Sejarah

Sejak awal abad ke-17, Kesultanan Aceh dikenal sebagai wilayah termakmur, terkaya, dan terkuat di kawasan Selat Malaka. Aceh merupakan pusat perdagangan di Asia Tenggara yang disinggahi pedagang Timur Tengah. Ketika islam lahir pada 6 Masehi, Aceh merupakan wilayah pertama di Nusantara yang menerima ajaran tersebut.

Setelah melalui proses panjang, pada abad 7 Masehi Aceh menjadi sebuah kerajaan islam. Kemudian berkembang menjadi kerajaan yang maju pada abad 14 Masehi. Dari sinilah kemudian islam menyebar ke seluruh Asia Tenggara. Sejak saat itu, Islam sudah menjadi bagian dan pedoman hidup bagi masyarakat Aceh dengan segala ketentuannya.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, Aceh juga memberikan dukungan karena merasa senasib dan sepenanggungan dengan saudara-saudaranya di Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).

M. Nur El Ibrahimy dalam bukunya yang berjudul “Kisah kembalinya Tgk. Muhd. Beureueh ke pangkuan Republik Indonesia” menceritakan hubungan Aceh dengan pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1948, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan tokoh terkemuka Aceh, Tengku Daud Beureuh. Pemerintah Indonesia meminta agar pemimpin Aceh mengajak rakyatnya dalam perjuangan melawan Belanda.

Para tokoh menerima ajakan tersebut dengan catatan apabila perang selesai maka Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan pemerintahan berlandaskan syariat islam. Dukungan Aceh kepada Pemerintah Indonesia dinyatakan dengan kerelaan menyerahkan harta dan nyawa kepada NKRI. Konon, antrean rakyat aceh untuk menyumbangkan harta di beberapa masjid dan pusat pemerintahan Kotaradja (sekarang Banda Aceh) panjangnya sampai ratusan meter.

Sekian tahun berperang dan memberikan berbagai dukungan untuk mengusir Belanda menyebabkan kondisi perekonomian Aceh menjadi tidak stabil. Di sisi lain, pemerintah Aceh merasa dirugikan atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut di antaranya berupa distribusi sumber daya yang tidak merata, serta rencana penghapusan status Aceh sebagai provinsi yang berdiri sendiri.

Latar belakang tersebut memicu timbulnya konflik antara sebagian tokoh dan masyarakat Aceh dengan Pemerintah Indonesia yang dikenal sebagai pemberontakan DI/TII dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Konflik ini banyak memakan korban jiwa dan merusak kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat.

Pada akhir tahun 2004, Aceh kembali dilanda dengan cobaan maha dahsyat. Gempa berkekuatan 9,3 skala richter dan gelombang tsunami menelan korban sebanyak 230.000 jiwa. Hikmahnya, bencana itu menjadi pintu masuk terciptanya perdamaian antara GAM dengan Pemerintah Indonesia di Finlandia pada 15 Agustus 2005. Komitmen perdamaian yang dikenal dengan “Kesepakatan Helsinki” tersebut diantaranya membahas tentang kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan pemerintahan di sektor publik.

 

Peran Pajak

Pada dasarnya, pemerintah pusat sangat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan daerah di seluruh Indonesia tidak terkecuali Aceh. Hal ini dapat dibuktikan melalui alokasi transfer dana ke daerah dan desa (TKDD) yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Pada  tahun 2022, pemerintah pusat menetapkan TKDD sebesar Rp804,8 triliun atau sekitar 26 persen dari total belanja negara di tahun yang sama.

Rincian TKDD terbagi menjadi :

  • transfer dana perimbangan berupa transfer dana bagi hasil (DBH) pajak, cukai, sumber daya alam, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK);
  • transfer dana otonomi khusus meliputi transfer dana otonomi Papua dan Papua Barat, dan transfer dana otonomi khusus Provinsi Aceh;
  • transfer dana penyesuaian meliputi tunjangan profesi guru PNSD, tambahan penghasilan guru PNSD, bantuan operasional sekolah, dana insentif daerah dan P2D2.

Berdasarkan rincian tersebut, Aceh dengan status daerah otonomi khususnya memperoleh dana tambahan yang tidak diperoleh daerah lain. Pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Aceh pada tahun 2008-2022 sebesar Rp 95 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kunjungannya ke Aceh pada akhir tahun 2022 menyampaikan bahwa anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota di Aceh sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah Aceh relatif kecil yang tentu akan berdampak negatif pada pembangunan apabila transfer dari pemerintah pusat terkendala.

Dari sisi penerimaan pajak, tidak terbantahkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Provinsi Aceh dalam kondisi yang belum ideal. Penerimaan negara dari sektor pajak hanya berkisar rata-rata 80 persen dari target sejak 5 tahun terakhir.

Walaupun belum dilakukan penelitian ilmiah, persepsi negatif terhadap pemerintah pusat termasuk otoritas pajak, serta anggapan bahwa pajak bertentangan dengan agama yang dianut mungkin dapat memberi dampak siginifikan terhadap permasalahan kepatuhan pajak di provinsi ini.

Namun, kabar baiknya pada tahun 2022 Aceh berhasil mencapai target penerimaan pajak melebihi 100 persen. Pencapaian ini selayaknya menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan bumi serambi makkah untuk lebih bersemangat dan bersinergi demi mengulang kejayaan masa lampau.

Mengingat hampir 80% dana APBN bersumber dari pajak, dapat ditarik kesimpulan bahwa Aceh dan pajak berhubungan erat dan saling bergantung satu sama lain. Tingkat kepatuhan pajak berdampak pada tinggi atau rendahnya transfer DBH, serta dana otonomi khusus yang berperan vital bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah.

Hubungan harmonis antara pemerintah pusat, daerah, dan wajib pajak tentu menjadi komponen utama dalam peningkatan penerimaan negara. Namun, pada akhirnya dana yang fantastis sekalipun tetap membutuhkan tata kelola yang kredibel serta bijaksana, bukan?

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.