Oleh: Samsul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Memberikan tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan Lebaran menjelang Idulfitri ke pegawai menjadi tradisi yang tidak hanya mempererat hubungan kerja, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun, kita memafhumi jika THR dikenakan pajak. Namun bagaimana dengan bingkisan lebaran?

Pajak penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dari definisi diatas maka bingkisan termasuk salah satu bentuk penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis seseorang, bingkisan antara satu pihak dengan pihak lain yang memiliki relasi pekerjaan dan transaksi jasa merupakan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang dipotong PPh.

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima contohnya pemberian bingkisan, kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas fasilitas yang dimanfaatkan oleh penerima contohnya mobil yang dipakai untuk pegawai.

Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Baca juga:
Dividen, Hari Raya, dan Coretax

Siap Terima THR? Begini Cara Hitung Pajaknya

Pengenaan PPh atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan dimaksudkan untuk memberikan keadilan antara pemberian penghasilan berupa barang dan/atau fasilitas dengan pemberian penghasilan berupa uang. Pengenaan PPh tidak memandang bentuk penghasilan baik dalam bentuk uang atau selain uang.

Pemberian barang dan/atau fasilitas seringkali diberikan hanya kepada pegawai level tertentu dan pada dasarnya merupakan penghasilan yang dapat dikonsumsi. Menjadi tidak adil jika penghasilan berupa uang THR bagi pegawai level bawah dipotong PPh sedangkan penghasilan berupa bingkisan kepada pegawai tersebut tidak dipotong PPh.

Namun untuk tetap menjaga prinsip keadilan, bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Contoh Pemotongan PPh atas Bingkisan

Contoh 1: PT Sukses Abadi memberikan bingkisan makanan dan minuman dalam rangka Idulfitri senilai Rp500.000,00 kepada seluruh pegawai. Atas bingkisan tersebut dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak dipotong PPh karena diterima oleh seluruh pegawai.

Contoh 2: PT Sukses Abadi bulan Maret 2025 memberikan bingkisan alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan kepada Tuan Samuel senilai Rp5.000.000,00. Oleh karena itu, atas Rp2.000.000,- merupakan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan PPh (selisih Rp5.000.000 dikurangi batas maksimal Rp3.000.000,00).

Penghitungan PPh dihitung dengan cara menambahkan nilai bingkisan kedalam penghasilan bruto (gaji dan sejenisnya) Tuan Samuel bulan Maret 2025 kemudian dikalikan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Misal penghasilan bruto Tuan Samuel Rp10.000.000 maka untuk bulan Maret 2025 Tuan Samuel dipotong PPh 21 dari jumlah penghasilan Rp 12.000.000 dan sesuai penghitungan web kalkulator.pajak.go.id apabila status Tuan Samuel Kawin dengan tiga orang tanggungan maka dikenakan tarif 2% dengan Potongan PPh 21 Rp.240.000.

Dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPh atas natura atau kenikmatan mengedepankan kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara pegawai, pengenaan PPh tidak memandang bentuk penghasilan baik dalam bentuk uang atau selain uang.

Pemerintah tetap menjaga agar pengenaan pajak tidak menyasar ke semua pegawai untuk itu atas bingkisan dalam rangka lima hari raya keagamaan seperti Idulfitri tidak dikenai pajak sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai. Namun, jika diberikan kepada sebagian pegawai perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.