Oleh: Zakiah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pajak adalah bagian yang tak terhindarkan dari kehidupan setiap warga negara. Dalam ranah perpajakan, konsep keluarga sering kali dipertimbangkan sebagai satu kesatuan atau entitas ekonomi yang berdiri sendiri. Pandangan ini memandang keluarga sebagai unit yang memiliki implikasi finansial dan pajak yang signifikan. Pendekatan ini penting dalam merumuskan kebijakan perpajakan serta memahami bagaimana kebijakan tersebut dapat memengaruhi dinamika ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Konsep Keluarga

Mari kita simak ketentuan perpajakan dalam memandang suatu keluarga.

Entitas Pajak: Dalam banyak yurisdiksi, keluarga dianggap sebagai entitas pajak tersendiri. Ini berarti bahwa keluarga, sebagai satu kesatuan, dikenakan pajak atas pendapatannya sendiri. Ini berbeda dari pendekatan di mana setiap individu dikenakan pajak secara terpisah. Konsekuensinya, keluarga memiliki kewajiban pajak yang dihitung berdasarkan pendapatan keluarga secara keseluruhan.

Pengelompokan Pendapatan: Dalam konteks perpajakan, pendapatan yang diperoleh oleh anggota keluarga sering kali dianggap sebagai pendapatan keluarga, bukan individu. Ini berarti bahwa pendapatan yang diperoleh oleh pasangan atau anak-anak biasanya dihitung bersama-sama dan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak keluarga.

Pengurangan Pajak: Beberapa yurisdiksi menawarkan pengurangan pajak misal penghasilan tidak kena pajak (PTKP), di mana keluarga dapat mengurangkan sebagian dari pajak yang harus dibayarkan berdasarkan jumlah anak yang mereka miliki.

Bagi pasangan suami istri, ada manfaat besar dalam menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Gabungnya NPWP suami istri dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dari segi keringanan pajak maupun proses administratif. Di bawah ini, kita akan membahas mengapa menggabungkan NPWP suami istri bisa menjadi langkah yang bijaksana.

1. Pemotongan Pajak yang Lebih Efisien

Perbedaan besaran PTKP status belum menikah, menikah, dan menikah dengan menggabungkan NPWP suami-istri dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP sendiri merupakan pengurang penghasilan neto sehingga didapatkan nilai penghasilan kena pajak.

Jika NPWP suami-istri digabung dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP suami adalah K/0. Sedangkan penghasilan istri yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dimasukkan kedalam lampiran 1770-III bagian A penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final - penghasilan dari istri dari satu pemberi kerja sehingga atas penghasilan yang diperoleh keduanya tidak perlu dilakukan penghitungan ulang. Namun sekali lagi, syaratnya adalah istri benar-benar memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

Jika masing-masing suami-istri memiliki NPWP sendiri atau memilih terpisaah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang digunakan suami adalah K/0 sedangkan PTKP yang digunakan istri adalah TK/0. Namun,. Pada saat pelaporan SPT Tahunan maka masing-masing SPT Tahunan suami dan SPT Tahunan istri harus dilakukan penghitungan ulang karena penghasilan istri yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja tidak masuk dalam 1770-III bagian A penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final - penghasilan dari istri dari satu pemberi kerja.

2. Pilihan Tarif Pajak yang Lebih Menguntungkan

Tarif pajak penghasilan diatur berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), menggunakan skema tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Dengan menggabungkan NPWP, pasangan suami istri tidak perlu melakukan penghitungan ulang penghasilan keduanya karena penghasilan istri sudah masuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Hal ini memungkinkan pasangan suami istri untuk menyesuaikan perencanaan pajak mereka agar lebih efisien dan mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar dibandinkan dengan memilih NPWP terpisah.

Seperti yang disebutkan di atas, apabila masing-masig suami-istri memiiki NPWP sendiri, pada saat pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan penghitungan ulang dengan menggabungkan penghasilan keduanya. Hal ini menyebabkan semakin tingginya penghasilan karena penggabungan tersebut. Dengan semakin tingginya penghasilan maka semakin tinggi pula tarif pajaknya karena menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh jo. UU Ciptaker sehingga dapat menyebabkan kurang bayar.

3. Mudah dalam Pengelolaan Administrasi Pajak

Mengurus pajak sebagai pasangan suami istri bisa menjadi lebih mudah jika keduanya memutuskan untuk menggabungkan NPWP mereka. Ini karena mereka hanya perlu mengurus satu dokumen pajak bersama, daripada harus mengurus dua dokumen terpisah.

Ketika pasangan suami istri menggabungkan NPWP, maka istri tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP yang melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Tentu saja ini dapat mengurangi beban administratif dan membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien.

Penggabungan NPWP antara suami istri dapat memberikan sejumlah keuntungan sebagaimana penjelasan di atas, diantaranya nilai PPh terutang yang lebih rendah dibandingkan memilih terpisah dan istri tidak perlu lapor spt tahunan sendiri.

Namun demikian, terdapat beberapa pertimbangan yang biasanya menyebabkan pasangan suami istri memilih untuk tidak menggabungkan NPWP, misal perubahan status pernikahan dan perbedaan pendapatan antara suami dan istri yang tidak ingin diketahui satu sama lain.

Memang perlu adanya kepercayaan dan komunikasi yang baik antara pasangan suami istri. Dengan demikian, keputusan untuk menggabungkan NPWP antara suami istri diambil setelah mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risikonya, serta sesuai dengan kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing pasangan.

Jangan lupa juga untuk melaporkan lapor SPT Tahunan orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (tanggal 31 Maret).

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.