Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing. Untuk mengakses e-Filing memerlukan kata sandi (password). Karena e-Filing itu digunakan setahun sekali, seringkali wajib pajak lupa kata sandi tersebut. Untuk mengatur ulang kata sandi itu, wajib pajak membutuhkan electronic filing Identification number (EFIN).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Sayangnya wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh karena itu, hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak pada saat musim penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah EFIN.

Mengantisipasi hal tersebut, DJP telah menyediakan banyak kanal untuk mendapatkan EFIN itu kembali. Namun, wajib pajak harus memastikan dulu untuk mengecek kotak surelnya. Bisa jadi wajib pajak pernah menyimpan EFIN di sana.

Apabila tidak ditemukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tidak hanya itu, untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa kanal lain seperti:

  1. Telepon  1500200
  2. Twitter @kring_pajak
  3. Live Chat di situs web pajak.go.id
  4. Telepon nomor resmi KPP yang bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja
  5. Surel resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar
  6. Direct Message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Yang terbaru adalah melalui aplikasi mobil M-Pajak. Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambah fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi tersebut. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

Namun, wajib pajak harus membarui aplikasi M-Pajak di Play Store terlebih dahulu. Saking mudahnya, wajib pajak tidak perlu login M-Pajak untuk mendapatkan EFIN. Klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak.

Detail langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Persiapan
  1. Pastikan bahwa wajib pajak memiliki perangkat:
    • kamera yang berfungsi dengan baik,
    • telah terinstalasi aplikasi M-Pajak, dan
    • terkoneksi internet.
  2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  5. Persiapkan data-data berikut:
    • NPWP,
    • NIK,
    • Nama (sesuai KTP),
    • Tempat lahir,
    • Tanggal lahir, dan
    • Alamat tempat tinggal.

 

  1. Pelaksanaan
  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Mudah. Sekarang, ayo segera laporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.