Banding sebagai Upaya Mencari Keadilan

Oleh: Endra Wijaya Pinatih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada November 1789, tepatnya 233 tahun silam, Founding Father Amerika Serikat Benjamin Franklin menulis surat kepada koleganya, seorang ilmuan asal Perancis bernama Jean-Baptiste Le Roy. Adapun surat itu ditulis dalam bahasa Perancis dan baru diterjemahkan pada 1817.
Pria yang akrab disapa Ben itu pernah menulis “Di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak. Ben benar.
Fenomena Pesepakbola Terkena Kasus Pajak
Segala hal tak luput dari pajak, begitu pula pesepakbola kelas dunia. Semisal mega bintang Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo yang tertuduh menggelapkan pajak saat berkarir di Liga Spanyol.
Juga Nama-Nama beken layaknya Neymar, Javier Mascherano, Felipe Luis, Diego Costa, Falcao, hingga James Rodriguez menyusul masuk ke dalam daftar pesepakbola pengemplang pajak. Pada akhirnya mereka mengaku bersalah dan bersedia membayar dendanya. Kebanyakan Alibinya adalah sang pemain mengaku minimnya informasi akan regulasi perpajakan di negara tersebut.
Begitupun pemain bertahan senior FC Barcelona Gerard Pique yang tak luput dari kasus pajak. Baru-Baru ini Pique dikabarkan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol. Pique dianggap telah sengaja menghindari pembayaran pajak dalam kurun waktu 2008 hingga 2010. Buntut dari masalah tersebut, Pique diwajibkan membayar sebesar 1,89 juta poundsterling atau sekitar 33,2 miliar rupiah.
Suami dari penyanyi lagu Waka-Waka (This Time For Africa) itu dituding melakukan pengiriman sejumlah uang hasil kontrak hak citranya kepada perusahaan bernama Kerad Project. Putusan pengadilan kala itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya penghindaran pajak.
Tak puas dengan ihwal itu, sang pemain melanjutkan perkara atas tagihan denda pajak ke pengadilan tinggi di spanyol, namun hasil putusan pengadilan tinggi tersebut justru semakin menguatkan.
Alhasil, upaya terakhirnya adalah dengan mengajukan banding. Hasilnya berbuah manis karena MA Spanyol menolak argumen pengadilan bahwa Kerad Project hanyalah perusahaan cangkang serta mengakui aliran dana ke perusahaan merupakan upaya yang legal.
Upaya Hukum Banding di Indonesia
Tidak hanya di Spanyol, di Indonesia pun upaya banding oleh wajib pajak kerap kali terjadi. Ihwal itu dilatarbelakangi ketidakpuasan wajib pajak atau berbeda pendapat mengenai hasil surat ketetapan pajak yang diterbitkan baik tentang pajak terutangnya menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil.
Maknanya Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan negara melalui perpajakan tidak dapat melakukan fungsinya di bidang perpajakan dengan sewenang-wenang.
Selaras dengan itu, dalam wealth of nation, terkandung di dalamnya suatu asas yaitu asas certainly (landasan hukum). Asas ini menjelaskan bahwa pemungutan pajak haruslah diatur dalam undang-undang yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pemungutan pajak bertujuan agar tetap di koridor yang benar serta berfungsi untuk mencegah penyelewengan pajak baik dari pembayar maupun pemungut pajak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pengertian banding berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah bahwa banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding sendiri dapat diajukan wajib pajak ke Badan Peradilan Pajak.
Dalam prosedur banding pajak sedikitnya beberapa syarat yang menjadi dasar wajib pajak dapat mengajukan banding atas pajak yang terutang, antara lain: Setiap satu keputusan, wajib pajak dapat mengajukan satu surat banding; permohonan banding harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dalam jangka waktu permohonan pengajuan surat banding yaitu paling lama tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima dan akan dikecualikan bila ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; surat banding yang akan diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan; pengajuan banding dapat dilakukan jika hanya jumlah pajak terutang seorang wajib pajak yang dimaksud sudah terbayar 50%; dan wajib pajak melampirkan Surat Setoran Pajak.
Adapun pihak yang dapat mengajukan banding adalah wajib pajak sendiri, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; jika selama proses banding, pemohon meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding mengalami pailit; semisal selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Tatkala segala persyaratan yang diminta pada proses permohonan pengajuan banding pajak telah terpenuhi, maka pemohon banding akan mendapatkan hak-hak yang digunakan untuk memperjuangkan dalam hal banding pajak, di antaranya: dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan banding, pemohon banding mempunyai hak untuk melengkapi surat bandingnya untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku; pemohon pengajuan banding berhak untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan secara lisan dan bukti yang diperlukan; pemohon pengajuan banding berhak untuk didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukum yang sudah mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak; pemohon pengajuan banding berhak meminta kepada majelis akan kehadiran saksi.
Saya setuju dengan Ben, selama suatu raga terkandung nyawa, pajak muskil tak mengambil peran. Pajak ibarat bayangan kita, selalu mengikuti ke mana pun kita pergi.
Walau pajak memiliki karakteristik memaksa, namun pemaksaan itu sifatnya bukan tanpa batas, batasnya diatur dalam undang-undang. Ada ketentuan hukumnya dan wajib pajak dapat melakukan upaya hukum jika tak berkenan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 166 kali dilihat