Badan Usaha Tutup? Jangan Terjadi Seperti Ini

Oleh: Fikawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masih lekat di ingatan ketika seorang wajib pajak mengungkapkan kekecewaannya, “Ini zolim, perusahaan sudah lama tutup, tapi tetap masih harus bayar utang pajak. Seharusnya kantor pajak sudah tahu kalau perusahaan ini sudah lama tutup. Kami kan sudah mengurus akta pembubaran sudah lama, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar tunggakan pajak sebagai syarat penghapusan NPWP.”
Begitulah kondisi yang masih terjadi di masyarakat. Pengurus Wajib Pajak Badan menganggap jika badan usaha tidak ada kegiatan, telah tutup, maka dibiarkan saja tanpa adanya pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Pengurus tidak melakukan pelaporan SPT karena menganggap jika tidak ada kegiatan, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Jadi, badan usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha dan bermaksud untuk menutup usaha selama-lamanya, sebaiknya segera membuat akta pembubaran, lalu melaporkan ke kantor pajak terdaftar. Hal ini dilakukan agar pemberitahuan wajib pajak dapat ditindaklanjuti dengan proses penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebaliknya, wajib pajak yang diam saja, tanpa mengajukan permohonan penghapusan NPWP, akan dianggap oleh kantor pajak sebagai wajib pajak yang kegiatan usahanya masih aktif.
Aturan yang membahas mengenai penghapusan NPWP tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 04/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. NPWP dapat dihapuskan atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Persyaratan subjektif mengacu kepada keberadaan pihak yang bertindak atas suatu kegiatan (orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah), sedangkan persyaratan objektif menekankan pada adanya penghasilan yang diterima. Penghapusan NPWP bisa dilakukan atas NPWP orang pribadi, badan, maupun Instansi Pemerintah.
Definisi Badan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020 adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
Yang termasuk juga ke dalam definisi badan adalah lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi Bersama.
Kondisi yang memungkinan Wajib Pajak Badan dilakukan penghapusan NPWP, adalah: wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup; tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain; Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; dan wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ,yakni pengiriman berkas ke KPP terdaftar, atau melalui daring di aplikasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Kedua cara tersebut tetap mensyaratkan adanya bukti pendukung bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP. Bukti pendukung yang harus dilengkapi harus menyesuaikan dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Bagi wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau tempat usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, maka harus melampirkan surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus wajib pajak pusat yang menyatakan bahwa wajib pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan harus melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang. Sedangkan wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, maka permohonan penghapusan NPWP harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen penghentian kegiatan atas usaha tersebut.
Pada kondisi lain, bagi wajib pajak yang memiliki dua NPWP yang sama, harus dilengkapi surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.
Permohonan penghapusan NPWP badan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemeriksaan untuk memastikan bahwa badan sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Selain itu, penghapusan NPWP akan dikabulkan jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak; tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan, penuntutan di bidang perpajakan; tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama ( mutual agreement procedure); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement); tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan; serta seluruh cabang telah dihapuskan (jika yang mengajukan permohonan penghapusan adalah NPWP pusat).
Kantor pajak harus sudah menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP nadan paling lama dua belas bulan setelah berkas dianggap lengkap. Berkas di anggap lengkap, apabila saat pengajuan melalui aplikasi daring di laman web pajak, wajib pajak telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
Di sisi lain, bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak terdaftar, maka berkas dikatakan lengkap jika wajib pajak sudah menerima bukti penerimaan surat atas permohonan pengnhapusan npwp.
Tindakan aktif wakil badan untuk melaporkan kondisi badan usaha yang telah tutup merupakan salah satu wujud ketertiban administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak ada kekhawatiran tentang tindakan perpajakan di masa yang akan datang karena NPWP telah dihapuskan dari sistem administrasi DJP. Wajib pajak bisa fokus pada kegiatan lain yang pada akhirnya bisa memberikan sumbangsih untuk terciptanya Indonesia yang maju
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 2015 kali dilihat