Oleh: Ika Hapsari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Penduduk Bumi berduyun-duyun bermigrasi ke Metaverse, sebuah dunia virtual baru nan futuristik. Mengusung konsep singularitas, semua tentu sepakat bahwa di masa depan Artificial Intelligence (AI) akan mengambil alih eksistensi manusia. Metaverse adalah gerbang awal transformasi waktu, saat kehidupan digital menjadi lebih dominan dibandingkan kehidupan konvensional.

Jagat Metaverse adalah produk atas kemajuan teknologi yang semakin mumpuni. Dengan dukungan perangkat Virtual Reality (VR) atau Google Glass, batas-batas imajiner antara dunia nyata dan maya sontak menjadi semakin bias.

Di Metaverse, seseorang dimanifestasikan dalam bentuk avatar, persis seperti lakon gim daring yang  familiar di kalangan masyarakat. Masyarakat Metaverse dapat melakukan aktivitas normal layaknya penduduk Bumi seperti berbelanja, berkendara, berolahraga, hingga berinteraksi dengan avatar lainnya. Bahkan, seseorang dapat melakukan rapat dengan rekan kerja yang faktanya terpisah jarak, namun secara virtual di Metaverse seolah berhadapan dalam satu ruangan yang sama. Pun, demi menunjang penampilannya dalam bentuk avatar, seseorang dapat membeli piranti busana terkini karya rumah mode ternama dunia di Metaverse.

Jangan heran, seseorang pun dapat membeli properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan di Metaverse. Misalnya, seorang penggemar penyanyi rap Amerika Snoop Doog yang membeli tanah di Snoopverse, dunia Metaverse buatan musisi itu. Tidak tanggung-tanggung, sang fan rela membayar USD458 ribu atau setara  6,5 miliar rupiah demi bergabung dengan Metaverse sang idola.

Di Metaverse, ekonomi sangat bergantung pada originalitas properti digital seseorang karena value (nilai) menjadi sorotan utama. Pasar di Metaverse berlaku atas dasar permintaan dan penawaran, sehingga kelangkaan properti bisa saja menyebabkan harga melonjak drastis atau terjun signifikan.

Kendati terdengar sangat visioner, buktinya, disrupsi yang masif ini telah berpengaruh kepada pola interaksi antarmanusia, termasuk di dalamnya interaksi ekonomi. Ekosistem ini melahirkan transaksi ekonomi model baru antarsubjek yang memperdagangkan objek berupa aset digital.

Aset digital inilah yang kemudian ditokenisasi, hingga kita mengenalnya dengan Non Fungible Token (NFT). Dalam sistem perekaman transaksi berupa buku besar berbasis blockchain, NFT diperdagangkan pada lokapasar menggunakan mata uang kripto. NFT ini dapat berupa karya seni, gambar, gim, video, musik, benda koleksi, fesyen, hingga objek digital seperti rumah, kota, bahkan dunia.

Inilah yang kemudian membawa keuntungan bagi sejumlah penjual NFT. Bagi pembelinya, NFT menjelma menjadi instrumen investasi yang diharapkan membawa keuntungan berganda di kemudian hari.

 

Pengenaan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan akan dipotong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 mengatur bahwa besaran tarif PPh finalnya adalah 2,5% dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. PPh final ini terutang oleh pihak penjual.

Sementara apabila penjual adalah pengusaha di bidang jasa konstruksi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% dari harga transaksi, berdasarkan UU HPP. Penjual sebagai PKP diwajibkan memungut PPN yang dibayarkan pembeli, lalu menyetorkannya ke kas negara dengan mekanisme Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan (PK-PM).

Tambahan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diimplementasikan dalam hal properti yang diserahkan termasuk dalam kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Tarifnya ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Di samping itu, pembeli selaku pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan akan terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). BPHTB tergolong dalam kategori pajak daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarifnya ditetapkan sebesar paling tinggi 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini ditetapkan paling rendah sebesar 60 juta rupiah untuk setiap wajib pajak.  

Setelah properti menjadi hak milik, ada kewajiban menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. PBB juga tergolong dalam jenis pajak daerah, sehingga tarif akan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Baru dari transaksi penjualan tanah dan atau bangunan saja, setidaknya ada 5 jenis pajak terkait. Ditambah lagi, wajib pajak penerima hak peralihan atas tanah dan atau bangunan berkewajiban untuk melaporkankan aset ke dalam kolom harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak tahun perolehan aset tersebut.

Demikian pula pemajakan atas transaksi barang dan atau jasa di Indonesia. Mulai 1 April 2022, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), akan terutang PPN dengan tarif 11% berdasarkan UU HPP. Selambat-lambatnya 1 Januari 2025, tarif ini akan meningkat menjadi 12%. Oleh karenanya, konsumen akhir akan menanggung PPN atas setiap BKP dan atau JKP yang dibelinya di dalam daerah pabean.

Pemajakan di Metaverse?

Metaverse memungkinkan interaksi dan transaksi terjadi antarpihak lintas yurisdiksi. Kendati demikian, otoritas pajak global justru menghadapi tantangan dalam merumuskan kebijakan pemajakan atas transaksi digital ini.

Dengan karakteristik nonfungible, NFT memiliki keunikan tersendiri yakni tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lainnya. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemajakan atas penjualan NFT? Jawaban atas pertanyaan ini akan bergantung pada pendefinisian makna NFT oleh masing-masing yurisdiksi. Diskursus berikutnya adalah apakah NFT diperlakukan sama seperti mata uang virtual atau aset kripto.

Dalam laporan yang dirilis The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) berjudul “Taxing Virtual Currencies” (2020), di negara-negara seperti Inggris, Spanyol, Swedia, Swiss, Prancis, dan Australia, mata uang kripto diklasifikasikan dalam jenis aset tidak berwujud selain goodwill. Sementara Denmark mengelompokkannya sebagai instrumen finansial, Italia dan Belgia memperlakukannya sebagai mata uang, dan Jepang mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. Amerika belum memiliki definisi yang pasti, sedangkan Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia mengategorisasikannya sebagai komoditas virtual.

Dikutip dari laporan firma hukum Clifford Chance berjudul “Non-Fungible Tokens: The Global Legal Impact” (2021), otoritas pajak global belum satu suara ihwal pemberlakuan pemajakan NFT. Artinya, apabila kelak dipersamakan dengan aset kripto, akan ada potensi jenis pajak tertentu yang dikenakan. Apakah pajak penghasilan atas keuntungan penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lain yang berkaitan dengan transfer aset.

Perhatian berikutnya adalah kajian lebih lanjut mengenai yurisdiksi mana yang dapat mengakui hak pemajakan, di saat lokasi aset digital tidak dapat ditentukan. Tidak kalah pentingnya manakala terjadi kondisi kahar yang mengakibatkan NFT terhapus atau hilang, kaitannya dengan pajak apakah wajib pajak dapat mengakui kerugian. Tidak lupa, kewajiban NFT sebagai aset digital untuk dilaporkan pada daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Satu hal yang pasti, penting bagi Indonesia untuk menerbitkan kebijakan khusus terkait aset digital. Pertimbangannya sebagai wujud adaptasi pajak kepada disrupsi teknologi dan ekonomi yang menjadi keniscayaan. Selain itu, kebijakan tersebut harus mampu memitigasi risiko penghindaran pajak hingga pencucian uang.

Akhirnya, boleh rasanya berandai-andai, bilamana Metaverse menjadi dunia kedua bagi penduduk Indonesia, perlakuan pemajakannya pun dapat dipersamakan dengan kondisi di universe yang nyata.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.