Ada Pilihan bagi Wajib Pajak

Oleh: Mochammad Bayu Tjahyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Manusia adalah makhluk paling sempurna di antara makhluk lainnya yang ada di dunia. Manusia memiliki akal sehat yang bisa digunakan untuk melakukan sesuatu sebelum bertindak. Sejatinya manusia ada di muka bumi tidak lain adalah untuk berbuat baik dan berguna untuk orang lain serta taat kepada-Nya agar memperoleh kebahagiaan yang kekal dan abadi. Namun mereka terjebak ke dalam sebuah distorsi di mana kita kadang pasrah akan suatu hal yang membuat kehidupan kita seakan terpaksa dalam menjalaninya. Sebenarnya kalua kita berpikir jernih, maka kita bisa memilih suatu hal yang membuat hidup kita nyaman.
Manusia itu selalu diberi pilihan dalam kehidupan sehari-hari. Waktu kita kecil kita juga memilih akan rajin belajar atau bermalas-malasan, semua pilihan itu kita petik di hari ini. Oleh sebab itu alangkah baiknya bila saat ini kita memilih sesuatu yang baik untuk kita, meski kita harus bekerja keras untuk itu. Kita bisa melakukan hal yang kita sukai tanpa harus dipaksakan karena sesuatu yang dipaksakan membuat hidup kita tidak baik. Sebaliknya jika kita melakukan sesuatu yang diinginkan kita akan memperoleh kehidupan yang indah dan bermanfaat.
Setiap pilihan pasti mempunyai konsekuensi masing-masing, tidak ada pilihan yang tidak punya akibat di kemudian hari. Mari kita tentukan pilihan dengan bijak sekarang dengan cara memilih di antara banyak pilihan.
Pilihan di Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dalam memberi pelayanan kepada wajib pajak juga selalu memberi pilihan, mulai dari cara membayar sampai dengan cara melaporkan. Bahkan dalam menyusun laporan keuangan juga masih diberi pilihan, seperti metode penyusutan. Semua pilihan ini diberikan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak.
Pilihan dalam hal membayar pajak dan membuat ID-Billing juga ada, wajib pajak dalam membuat ID-Billing bisa memanfaatkan DJP online dengan membuat ID-Billing sendiri, bisa datang ke kantor pelayanan pajak meminta dibuatkan ID-Billing atau ke customer service bank untuk dibuatkan. Dalam membayar juga banyak pilihan, bisa melalui mesin ATM dengan memasukkan kode ID-Billing yang dibuat, bisa juga dengan internet banking, bisa melalui teller atau mesin mini ATM yang ada di kantor pelayanan pajak. Semua pilihan tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.
Dalam pelaporan juga banyak kemudahan, bisa dengan e-Filing, e-Form, melalui pos atau datang ke kantor pelayanan pajak. Bila wajib pajak menggunakan e-Filing akan dibantu dengan pertanyaan-pertanyaan mudah yang mana ini merupakan panduan. Bila menggunakan e-Form akan dibuat form yang memudahkan wajib pajak mengisi pelaporan pajak. Apabila wajib pajak masih ragu bisa datang ke kantor pajak untuk konsultasi dengan Account Representative dalam menyusun laporan pajak. Konsultasi yang diberikan tentunya gratis. Bila letak tempat usaha jauh dan jaringan internet masih susah anda bila melaporkan kewajiban perpajakan dengan menggunakan jasa pos.
Semua pilihan di atas dibuat untuk memudahkan wajib pajak, sehingga kendala dalam pembayaran pajak atau pelaporan pajak semakin kurang. Perbaikan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk dalam memperkuat jaringan dan memperbaiki bentuk pelaporan yang lebih mudah tapi informatif.
Pilihan Untuk Koperasi Simpan Pinjam
Salah satu bentuk badan usaha yang mempunyai kewajiban membayar pajak sesuai Pasal 2 Undang-Undang PPh adalah koperasi. Pengertian koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan pembentukan koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ada 4 (empat) tujuan koperasi, di antaranya:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Ada banyak jenis Koperasi, namun saat ini penulis hanya ingin membahas pilihan dalam pelaporan dan pembayaran perpajakan untuk koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam atau biasa dikenal dengan koperasi kredit adalah jenis koperasi ini dibentuk untuk mewadahi kegiatan simpan-pinjam para anggotanya. Dana yang dapat dipinjam bersifat jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga rendah.
Dalam perkembangannya usaha koperasi simpan pinjam ini juga memberikan pinjaman di luar anggota koperasi, bunga pun relatif tergantung resiko yang ada. Pendaftaran koperasi ini juga ada pilihannya bisa terdaftar di pusat atau daerah, bisa juga terdaftar di departemen koperasi atau otoritas jasa keuangan sebagai lembaga keuangan non perbankan. Bentuk pelaporannya tentu berbeda untuk yang terdaftar di departemen koperasi dan otoritas jasa keuangan. Bentuk usaha yang memberikan pinjaman di luar anggota saat ini marak terjadi termasuk pinjaman dengan bentuk daring.
Sumber modal untuk kegiatan koperasi berasal dari 2 (dua) sumber, pertama adalah modal anggota dan kedua dari pinjaman. Untuk yang berasal dari modal anggota, bisa berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah. Sedangkan sumber dana yang berasal dari pinjaman bisa berasal pinjaman dari anggota atau lembaga keuangan lainnya.
Bagaimana kewajiban perpajakannya? Setalah mendapat NPWP koperasi simpan pinjamn mempunyai kewajiban pajak penghasilan. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPh Final Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerja, atau jasa yang dilakukan atas kegiatan simpan pinjam. Misalnya pegawai yang mencatat, pegawai yang mencari nasabah, atau pegawai yang menagih tentu dikenakan apabila penghasilannya melebihi batasan atau penghasilan tidak kena pajak.
Sedang PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negeri seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan pembayaran jasa. Koperasi simpan pinjam dikenakan pajak atas bunga pinjaman. Dengan kata lain, koperasi menerima bunga pinjaman dari pemilik utang, atas pembayaran bunga maupun imbalan jasa itu, koperasi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25/29 adalah PPh yang dibayarkan atas pengasilan yang diperoleh oleh koperasi simpan, Pasal 25 dibayarkan setiap bulan dan bila di akhir tahun masih ada yang kurang bayar dapat dibayar dengan PPh Pasal 29. Jika penghasilan suatu koperasi pada tahun pajak sebelumnya berada di bawah Rp4,8 miliar, maka anda membayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5%. Untuk koperasi dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar, cukup mencatat seluruh jumlah penghasilan bulanan kemudian dikalikan dengan 0,5% itu pajak yang dibayar dan bersifat final.
Namun jika penghasilan sudah melebihi Rp4,8 miliar, perlu menghitung besar SHU untuk menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 29. Tarif yang digunakan berlaku menurut Pasal 17 ayat 1 atau Pasal 31E UU no. 7/1983 sttd UU no. 36/2008. Tidak lupa juga Koperasi perlu menghitung PPh Masa Pasal 25 yang telah dibayar sendiri dan Kredit Pajak yang diperoleh sepanjang tahun pajak itu. Selain itu, koperasi harus menghitung PPh Final atas SHU setelah dikurangi PPh Pasal 29 yang masih kurang bayar sebelum dibagikan ke seluruh anggota.
Wajib pajak yang mempunyai bentuk usaha koperasi mempunyai pilihan bila penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar, yaitu bisa menggunakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau menggunakan PPh Pasal 25 dengan menggunakan pembukuan. Pilihan ini tentu mengandung konsekuensi, untuk yang menggunakan PPh Final, bila usaha rugi maka anda tetap membayar PPh Final sesuai omzet anda setiap bulan. Sedang yang menggunakan pembukuan kerugian dapat dibebankan sebagai piutang tak tertagih. Namun sebelum memilih ada beberapa hal telebih dahulu:
- Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah bunga yang diberikan pada anggota atas simpanan wajib dan simpanan sukarela yang disetorkan. Besaran bunga yang akan diterima telah ditentukan berdasarkan AD/ART atau perjanjian di awal sewaktu anggota mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi. Perhitungan pajak atas bunga simpanan diatur di Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh dan PP 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi Orang Pribadi, serta PMK Nomor 112/PMK/03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi pada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
Berdasarkan peraturan di atas, maka bunga simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto bunga yang diterima, untuk penghasilan berupa bunga lebih dari Rp240.000,- per bulan dan bersifat final.
- Pajak Penghasilan atas Koperasi
Penghasilan atas usaha koperasi bisa dikenakan PPh Pasal 25/29 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2). Penghitungannya dimulai dengan menghitung penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak untuk yang menggunakan PPh Pasal 25 atau menghitung omzet setiap bulan untuk yang menggunakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bila kita menggunakan PPh Pasal 25 maka rumus penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah Total Penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya terkait. Penghitungan ini berdasarkan pada hukum Pasal 4 ayat 1, Pasal 17 ayat 1b, Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Setelah mendapat penghasilan bersih maka dikalikan tarif 25%. Namun kita juga harus memerhatikan Pasal 31E UU PPh yang menyatakan jika wajib pajak badan dalam negeri memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% tarif yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1b dan ayat 2a, sedangkan yang mempunyai penghasilan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5% dari omzet sesuai dengan PP23 Tahun 2019.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Bagaimana dengan sisa hasil usaha atau SHU, setelah melakukan penghitungan pajak penghasilan dan masih ada kelebihan, kelebihan tersebut dinamakan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dalam undang-undang tentang koperasi, istilah Sisa Hasil Usaha ini turut dikenal dengan nama Selisih Hasil Usaha. Makna keduanya sama, bila mengacu pada ketentuan pajak Pasal 4 ayat (1g) Undang-undang PPh, maka SHU dimasukkan ke dalam dividen sehingga menjadi objek pajak.
Pengertian SHU sendiri adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. SHU merupakan laba yang diberikan pada anggota atas simpanan pokoknya. Pembagian SHU ini tergantung pada laba yang diperoleh koperasi tersebut sehingga tidak dijanjikan kepada anggota di awal mendaftar.
Tata cara memotong, menyetor, dan melaporkan diatur dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai dengan PMK di atas maka SHU dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Setelah memahami semua, kita bisa memilih bila kita memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, namun untuk koperasi yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar maka anda wajib menggunakan pembukuan. Pembukuan tersebut bisa diaudit atau tidak. Seperti dalam hidup, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pilihan kepada wajib pajak yang menjalankan usaha, selamat memilih dan jangan lupa bayar dan laporkan pajak anda. Mari kita menjadi pahlawan bangsa dengan membayar pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 9379 kali dilihat