Nama
Formulir Aktivasi Akun PKP Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
Pengajuan permintaan aktivasi akun Pengsaha Kena Pajak dalam rangka penggunaan Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
- permintaan nomor seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
14. Formulir Aktivasi Akun PKP.xls | 48.5 KB |
- 73983 kali dilihat