Nama
Formulir Aktivasi Akun PKP Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Pengajuan permintaan aktivasi akun Pengsaha Kena Pajak dalam rangka penggunaan Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:

  • permintaan nomor seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  • pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran Ukuran
14. Formulir Aktivasi Akun PKP.xls 48.5 KB