Keputusan Dirjen Pajak
KEP-102/PJ/2012
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-102/PJ/2012
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.
|
KESATU | : |
Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
|
KEDUA | : |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
|
KETIGA | : |
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
KEEMPAT | : |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur;
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Tenaga Pengkaji;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan