Laman ini berisi informasi terkait implementasi e-Faktur 3.0 

 

Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0. Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

‍E-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

 

Unduh e-Faktur Desktop 3.0


 

Pelaporan SPT via e-Faktur Web


Soal Sering Ditanya


Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait implementasi aplikasi e-Faktur:

Hubungi Kami

Apabila Wajib Pajak memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait implementasi e-Faktur 3.0 dapat menghubungi kanal berikut:

Ajukan pertanyaan melalui tautan berikut:
Melalui aplikasi Telegram:

 

Materi e-Faktur

Video Sosialisasi