
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar meluncurkan aplikasi monitoring informasi Keberatan dan Banding(MONIKA) pada hari Senin (31/12/2018) di aula Sinergi I lantai 2 Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta. Kelahiran MONIKA berawal dari pertanyaan Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang disampaikan pada saat Rakortas di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar awal tahun 2018 mengenai statistik sengketa keberatan dan banding. Saat itu aplikasi SINKA (Sistem Informasi Kasus) yang sudah dimiliki oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar belum mampu menjawab pertanyaan beliau. Sehingga BOD Kanwil DJP Wajib Pajak Besar memandang perlu untuk mengembangkan SINKA menjadi Aplikasi informasi yang dapat lebih diandalkan. SINKA semula hanya aplikasi informasi tunggakan penyelesaian kasus keberatan dan non keberatan. Sedangkan MONIKA dibuat sebagai aplikasi berbasis web yang terintegrasi dari KPP sebagai pintu masuk surat permohonan keberatan/non keberatan, sampai ke pelaksanaan putusan banding/gugatan. Fitur beranda MONIKA dibuat jauh lebih lengkap dibanding aplikasi pendahulunya. Dengan nomor ketetapan (kohir) sebagai nomor ID, setiap jejak langkah upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak terhadap setiap ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP akan terekam dalam MONIKA, mulai dari saat surat permohonan disampaikan WP sampai dengan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ke depannya MONIKA bukan hanya mampu membantu penyelesaian tugasPenelaah Keberatan dan Kepala Seksi di Bidang Keberatan dan Banding secara lebih berkualitas dan tepat waktu dalam setiap tahapan pekerjaannya. MONIKA juga akan berfungsi sebagai pangkalan data sengketa yang dapat digunakan sebagai bahan penggalian potensi dan mirroring oleh waskon/fungsional sebagai fiskus maupun oleh BOD Kantor Pusat DJP sebagai alat evaluasi kebijakan.
Dihadiri oleh pegawai di KPP dan Kanwil di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama yang menyampaikan bahwa aplikasi MONIKA ini akan membantu menampilkan kinerja KPP sebagai penegak hukum dalam menerbitkan ketetapan pajak, dan kinerja bidang keberatan banding Kanwil dalam melayani permohonan keberatan dan banding. Selanjutnya sangat dimungkinkan nantinya aplikasi MONIKA akan dikawinkan dengan aplikasi MOKSA (Monitoring Pemeriksaan) karena sebenarnya keberatan yang diajukan wajib pajak merupakan buah dari proses pemeriksaan pajak.
- 98 kali dilihat