Tim Talkshow Kanwil DJP Sumut II melakukan briefing sebelum penyiaran

Tim Talkshow Kanwil DJP Sumut II melakukan briefing sebelum penyiaran

Para narasumber bersiap-siap melakukan On Air ulas tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanan dan/atau Bangunan

Para narasumber bersiap-siap melakukan On Air ulas tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanan dan/atau Bangunan

Foto bersama usai talkshow digelar

Foto bersama usai talkshow digelar

 

Melalui Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II kembali mengudara lewat talkshow yang bertajuk PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan menggandeng Radiop CAS FM, Pematang Siantar (Rabu, 27/12).

Talkshow yang berdurasi 1 (satu) jam ini dibawakan oleh Ramot Mulia J.Simarmata selaku Kasi Bimpenyuldok dan Afri Syahputra pelaksana Bidang Humas. Siaran langsung ini kembali mengulas tentang PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Mengingatkan kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Hal ini pula mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Adanya penurunan tarif PPhTB yang semula 5% menjadi 2,5% diharapkan dapat mendorong kejujuran masayarakat dalam proses pengalihan tanah jika ada transaksi antara penjual dan pembeli dan meningkatkan penerimaan negara dari pemanfaatan tanah dan bangunan.