Pukul 18.54 WITA, KP2KP Sangatta mendapat undangan untuk sosialisasi kewajiban pemotongan PPh pasal 21 bagi karyawan dari sebuah perusahaan perkebunan sawit di kawasan Gunung Kudung, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 16/10). Tertera dalam undangan acara akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 pukul 10.00 WITA di area perkebunan. Acara sangat mendadak, karena berdasarkan informasi telah terjadi demonstrasi oleh ratusan buruh perkebunan selama 2 (dua) hari, bahkan sampai menyandera jajaran manajemen, terkait pemotongan PPh Pasal 21. Atas kesepakatan pendemo dan manajemen, akan menghadirkan petugas pajak untuk menjelaskan kewajiban perpajakan PPh pasal 21 atas karyawan.

Pagi hari Tim Penyuluh meluncur ke lokasi, setelah perjalanan lebih dari 3 jam, akhirnya kami sampai dilokasi perkebunan. Tiba di sana sudah ada aparat keamanan dari Polsek Bengalon dan Brimob berjaga mengamankan situasi. Untuk alasan keamanan kami dilewatkan pintu belakang kantor karena massa sudah memenuhi dan menutup akses pintu depan kantor. Setelah diskusi dengan jajaran manajemen, akhirnya kami menemui para pendemo.

Pertemuan diawali dengan dialog mengenai permasalahan yang dihadapi para buruh perkebunan yang bekerja merawat kebun danmemanen tandan buah segar (TBS) sawit. Secara umum ada 3 (tiga) permasalahan, antara lain: 1) mengapa perusahaan tidak minta ijin kepada buruh ketika memotong pajak; 2) sebagian buruh tidak mau dipotong pajak karena merasa tidak memiliki NPWP; 3) buruh merasa potongan pajak terlalu besar.

Tim Penyuluh KP2KP Sangatta, berhasil meyakinkan para buruh bahwa pajak merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara. Anggapan mereka bahwa tidak memiliki NPWP berarti bebas pajak itu salah besar. Pemotongan pajak tetap dilakukan meskipun penerima penghasilan belum ber-NPWP, justru ada kerugian bagi yang belum ber-NPWP karena akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding dengan yang sudah ber-NPWP. Oleh karena itu dihimbau supaya buruh yang merasa penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi. Dijelaskan pula bahwa persyaratan memperoleh NPWP hanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Terkait permasalah terakhir yaitu pemotongan pajak yang dianggap terlalu besar, setelah ditunjukkan daftar gaji diketahui pemotongan gaji buruh tidak semuanya potongan pajak namun didalamnya termasuk adanya iuran BPJS. Selama ini. para buruh memahami semua potongan itu adalah pajak. Untuk menghindari salah paham tersebut, tim penyuluh meminta agar pemberi kerja segera memberi bukti potong PPh pasal 21, sehingga jelas dan transparan nilai/besaran pajak yang telah dipotong kepada penerima penghasilan. Akhirnya pukul 12.25 WITA acara sosialisasi perpajakan atau tepatnya “dialog perpajakan” berakhir, kami bisa kembali ke kantor dengan perasaan aman dan lega.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ingat Pajak, bukan “palak” yang dipungut tanpa berdasarkan aturan yang berlaku. Tugas besar kita adalah mengedukasi masyarakat terkait perpajakan, untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia sadar pajak.