Albert N. Harefa, menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Albert N. Harefa, menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Ohmen S.O. Siregar,  menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Ohmen S.O. Siregar, menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Peserta sedang berdiskusi dengan penyaji materi.

Peserta sedang berdiskusi dengan penyaji materi.

Sesi Tanya Jawab dibuka untuk seluruh peserta.

Sesi Tanya Jawab dibuka untuk seluruh peserta.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia intensif memberikan edukasi kepada para Wajib Pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tema edukasi kali ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018  tentang penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%.

Edukasi diadakan dalam bentuk Kelas Pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Kelas Pajak dilaksanakan pada tanggal 20, 27, 28, dan 29 Agustus untuk Wajib Pajak Badan serta pada tanggal 21, 23, dan 30 Agustus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.  

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Penurunan tarif PPh Final dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, sehingga dalam jangka panjang akan mendorong lebih banyak pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Ohmen S.O. Siregar.

Materi PP Nomor 23 tahun 2018 disampaikan oleh Albert N. Harefa, tenaga penyuluh KPP Pratama Medan Polonia. Pada kesempatan tersebut, pelaku usaha UMKM juga menerima materi penyampaian SPT Tahunan melalui e-form. Materi ini dianggap penting untuk mendorong perubahan perilaku pelaporan SPT dari manual ke elektronik. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi.