
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini menyederhanakan persyaratan bagi wajib pajak untuk menikmati manfaat fasilitas ini.
“Pemerintah juga memperluas area yang dicakup oleh skema fasilitas ini, dari sebelumnya 8 sektor menjadi 17 sektor. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai masa tax holiday sesuai dengan total realisasi investasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di hadapan 125 pengusaha Korea Selatan yang hadir dalam Seminar on Tax Policies and International taxation for Korean Companies di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis,13/9).
Dalam seminar yang dihadiri Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Jeon Joyoung dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan C.K. Song, Robert mengatakan Pemerintah Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan ini terdiri dari ketentuan tentang mekanisme pengembalian pajak yang dipercepat untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
“Amandemen yang signifikan di bawah peraturan ini termasuk ambang batas yang lebih tinggi untuk pengembalian pembayaran pajak lebih bayar,” jelasnya.
Sebelumnya, Robert mengatakan Indonesia dan Korea Selatan memiliki sejarah panjang persahabatan dan kerja sama. "Selama lebih dari 45 tahun, kami telah membuat banyak peluang untuk meningkatkan hubungan yang lebih erat antar kedua negara,” katanya.
Robert menuturkan, di bidang perpajakan, misalnya, kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan telah tecermin secara faktual ke dalam, antara lain, perjanjian bilateral untuk menghindari pajak berganda dan pencegahan penghindaran fiskal sehubungan dengan pajak penghasilan, atau dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Menurut Robert, Korea Selatan merupakan mitra strategis bagi Indonesia dan satu dari lima negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia. "Data yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia menunjukkan bahwa total realisasi investasi Korea Selatan pada tahun 2017 adalah sekitar US$ 2 miliar," lanjut Robert.
Robert menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak menganggap penting menyelenggarakan suatu acara untuk menginformasikan kepada perusahaan Korea yang berada di Indonesia tentang beberapa peraturan dan kebijakan pajak yang relevan.
Beberapa aturan tersebut, selain dua di atas yaitu mengenai Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
"Peraturan ini mengurangi tarif Pajak Penghasilan untuk UKM, dari 1% menjadi 0,5% dari total bruto pendapatan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong UKM untuk lebih aktif berpartisipasi dalam ekonomi formal yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan pajak di masa depan," tutur Robert.
Robert mengatakan dalam seminar ini Direktorat Jenderal Pajak ingin menyentuh masalah pada kriteria wajib pajak untuk menjadi fokus audit pajak, parameter risiko Transfer Pricing, dokumentasi Transfer Pricing dalam audit Transfer pricing, serta panduan resmi untuk membantu wajib pajak agar lebih patuh.
Selain itu, pada sesi terakhir dari seminar ini, didiskusikan tentang penggunaan informasi keuangan untuk keperluan pajak, yang saat ini dikenal luas sebagai AEOI. "Untuk secara efektif menangani penggelapan pajak, meminimalkan biaya bagi pemerintah dan bisnis, standar global AEOI telah ditetapkan," tambah Robert.
Sejumlah besar yurisdiksi telah mengumumkan komitmen mereka untuk menerapkan standar global yang baru. Lima puluh yurisdiksi membuat pertukaran informasi pertama mereka pada September 2017 dan pertukaran berikutnya akan dilaksanakan oleh banyak yurisdiksi lain, termasuk Indonesia, pada 2018.
Robert berharap, seminar ini dapat membantu perusahaan Korea memahami hak dan kewajiban mereka dalam perpajakan. Selanjutnya, kepatuhan pajak perusahaan Korea di Indonesia semakin membaik. (Rz)
- 207 kali dilihat