Siapa Kita? Kita Indonesia

Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Dalam pertandingan sepakbola, komentator berperan menggambar jalannya pertandingan, namun tak jarang beberapa komentator memberikan gambaran pertandingan dengan semangat berapi-api. Seperti halnya Bung Tomo yang membakar semangat pemuda Surabaya dengan semboyan "rawe-rawe rantas, malang-malang putung" dan "merdeka atau mati," komentator sepakbola Valentino Simanjutak juga sering melontarkan kata "Siapa kita? Kita Indonesia." Setiap lontaran perkataan itu tidak jarang menimbulkan nasionalisme dalam diri saya.

Di tengah modernism dunia bisnis dan kebudayaan, hiruk pikuk semangat demokrasi serta penguatan pondasi ekonomi dalam menyongsong ekonomi global, tampaknya kita perlu kembali merenung untuk mengkaji secara serius jati diri kita sesungguhnya, apakah kita masih layak berkata bahwa kita adalah bangsa Indonesia. Apakah yang kita lakukan sehari-hari sudah menunjukkan jati diri kita? Apakah demokrasi yang kita pilih sudah benar? Bagaimana dengan sistem ekonomi yang sedang kita bangun? Bagaimana dengan kebudayaan?  Ini adalah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang perlu kita temukan jawabannya.

Kemajuan teknologi terutama teknologi informasi, membuat kita sebagai individu sama berdayanya dengan institusi besar, yang bernama negara sekalipun. Dengan memobilisasi opini lewat media massa, seseorang bisa menggiring suatu opini yang kadang mengarah ke suatu hal yang negatif, seperti misal menjadikan orang lain tampak salah, dungu, dan tolol. Penggiringan opini ini bisa dilakukan dengan sengaja atau hanya sekadar iseng. Kita seakan-akan kehilangan jati diri kita sebagai masyarakat timur. Kita seakan bangga kalau bisa membuat orang lain malu atau menggerakkan orang ke arah yang salah. Namun solusinya bukan dengan menghentikan laju kemajuan, tetapi menemukan keseimbangannya. Jangan-jangan pendulumnya terlalu ke kanan, jangan-jangan terlalu ke kiri, atau malah bisa saja kita salah menalikan untaian tali pendulumnya. 

Refleksi di atas penting untuk mengetahui Indonesia ini sebenarnya burung garuda atau perkutut, harimau, atau kerbau. Burung garuda mempunyai cara yang lebih hebat dalam mengepakkan sayapnya di banding perkutut begitu juga halnya harimau dengan kerbau. Saya khawatir, apabila kita tidak menyediakan waktu untuk sejenak menginsyafi kesejatian kita sebenarnya, kita hanya akan menjadi negara tanpa jati diri, tanpa konsepsi. Kita hanya ikut-ikutan belaka. Tanpa sadar bahwa yang sedang kita ikuti terbang, sementara kita berenang; tanpa mengerti bahwa mereka menuju gunung, padahal kita seharusnya ke samudra.

Ungkapan di atas adalah penyemangat untuk memacu adrenalin kita, untuk membangkitkan semangat kebangsaan kita. Tuhan memang menciptakan kita manusia bersuku-suku dan berbangsa- bangsa untuk saling mengenal dan bekerja sama dalam kebaikan. Di Indonesia terdapat beragam etnis, ras, suku, dan kelompok masyarakat dengan setting yang berbeda-beda. Mereka memiliki keunikan yang tidak ada duanya, masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan. Tidak ada yang paling hebat ataupun yang paling lemah, hanya saja mereka perlu mengerti sebaik mungkin kekhasan dan potensi terbaik mereka, sehingga mereka bisa mengeksplorasi dan mengaktualisasikan kemungkinan terbaik.

Tentu ada nilai-nilai kebajikan luhur yang dapat diteguk, memang beberapa aturan kita mengimpor aturan-aturan sosial tersebut dari Barat, Timur Tengah, Timur, Utara, Selatan ataupun sumber-sumber luar yang lain. Namun, kita juga perlu menjaga agar tidak keracunan budaya yang salah, kita harus dapat secara arif memurnikan dan menyaringnya agar kandungannya terjaga. Menyaring aturan juga ada dalam dunia perpajakan. Pada awalnya pajak muncul sejak zaman Indonesia di jajah oleh Belanda dengan nama upeti, beberapa aturan perpajakan masih menginduk kepada aturan Belanda.

Mulanya pajak merupakan suatu upeti adalah pemberian secara cuma-cuma, namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan oleh seorang raja kepada rakyatnya. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja berbentuk hasil bumi maupun ternak. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja dan keluarganya, sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.

Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.

Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda hingga sebelum tahun 1983 telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, mulai ordonasi pajak rumah tangga, balik nama, sampai dengan undang-undang pajak bumi. Sedangkan setelah tahun 1983, Indonesia melakukan tax reform (reformasi perpajakan) dengan menyempurnakan sistem pemungutan pajak dari yang sebelumnya masih bersifat official assessment menjadi sistem self assessment. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga saat ini, ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku adalah undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Banyak undang-undang kita yang masih menggunakan aturan lama. Sekarang dengan perkembangan zaman, beberapa aturan harus disesuaikan dengan era industri yang ada. Karena perubahan peraturan ini untuk menumbuhkan kekebalan dalam tubuh pajak, untuk menetralisir racun atau pengaruh luar. Beberapa pertanyaan masih muncul apakah sistem perpajakan saat ini merupakan adopsi bebas dari luar atau sudah disesuaikan dengan lidah manusia Indonesia? Apakah aturan-aturan perpajakan tersebut relevan dengan kondisi keistimewaan dan memafhumi kelemahan manusia Indonesia?

Saya berpendapat bahwa Indonesia ini bisa maju dan menghampiri kejayaannya apabila kita mambangun pondasi kebangsaan kita dengan bahan asli peninggalan Indonesia sendiri. Bahan-bahan dari luar atau pemikiran dari luar tentang aturan pajak memang tetap kita perlukan, tetapi itu bukanlah bahan-bahan yang utama. Kita sudah memiliki bahan utama itu disini, lahir dari kandungan ibu pertiwi sendiri yakni dari kearifan warisan leluhur kita yang sekarang tampaknya sebatas dikaji di atas kertas tanpa minat yang serius untuk menjadikannya sebagai panduan kita dalam kehidupan berbangsa dan membangun masa depan.

Dengan pengkajian yang teliti tentang sistem perpajakan Indonesia yang sejati, barangkali kita akan mampu memformulasikan sistem perpajakan yang lebih tepat sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan kemajuan zaman. Barangkali kita bisa menyusun sistem perpajakan yang lebih layak sehingga kemiskinan terhapuskan, kesenjangan termakamkan, dan kesejahteraan terbangkitkan. Kita harus yakin bahwa aturan pajak yang kita buat harus bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga cita-cita kita mewujudkan negeri Indonesia sebagai negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafuurnagari ingkah gemah ripah loh jinawi, sebuah republik yang kejayaannya paripurna, masyarakatnya bahagia dan sentosa, dapat menjadi kenyataan berkat upaya ini.

Dengan semangat mewujudkan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia dan kebanggaan akan bendera merah putih kita harus yakin bahwa kita bangga akan negara kita, apabila kita di tanya siapa kita? Indonesia, kita bangsa Indonesia. Kita harus yakin akan kemampuan membangun bangunan kebangsaan yang jauh lebih mantap dan kokoh. Mari kita gali siapa sejatinya manusia Indonesia! (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.