Salah Kaprah Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas Jasa

Oleh: Tobagus Manshor Makmun, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa waktu yang lalu usai saya memberikan materi perpajakan pada acara bimbingan teknis yang diadakan sebuah dinas pemerintah, salah seorang peserta mendekat dan bertanya kepada saya, “Mas, di tempat kami baru diadakan pemeriksaan oleh inspektorat. Mereka minta semua belanja katering dikenakan PPh Pasal 23, gak boleh PPh 21, sedangkan tadi masnya bilang jasa katering bisa kena PPh 21 bisa juga PPh 23. Sebenarnya aturannya seperti apa?”
Pertanyaan semacam itu bukan pertama kalinya saya dengar, dan sepertinya juga tak akan jadi yang terakhir. Lalu dengan ekspresi wajah seserius mungkin saya bertanya balik, “Aturan yang mana ini, Pak? Aturan pajak atau aturan inspektorat?”
Pertanyaan itu candaan belaka, tentu saja, karena dalam perpajakan aturan yang berlaku di Indonesia adalah undang-undang perpajakan dan aturan turunannya. Saya lalu menambahkan, “Yang seperti ini bukan cuma Bapak yang mengalami.”
Salah satu salah kaprah yang paling banyak ditemui di lapangan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diasosiasikan dengan pembayaran gaji dan honor, sedangkan PPh Pasal 23 diasosiasikan dengan pembayaran jasa. Sudah jamak kita menemukan bendahara memotong PPh Pasal 21 saat membayar honor, padahal honor tersebut diterima oleh badan usaha. Sejamak kita temukan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa perbaikan, padahal yang melakukan perbaikan adalah orang pribadi.
Lantas, bagaimana pengenaan pajak yang seharusnya?
Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu mengetahui bahwa di antara sekian banyak objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 ternyata terdapat satu objek yang sama-sama disebut di kedua pasal tersebut. Objek itu adalah jasa.
Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut undang-undang PPh) mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan di Pasal 23, selain mengatur tentang dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, juga mengatur tentang imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
Setelah tahu bahwa jasa adalah objek pajak yang diatur dalam dua pasal berbeda, sekarang kita baca lebih rinci tentang jasa yang diatur di dalam dua pasal tersebut. Undang-undang PPh menyebutkan bahwa penghasilan sehubungan dengan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dari keterangan di atas kita mengetahui bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 hanya dalam hal imbalan tersebut belum dikenakan PPh Pasal 21. Apabila kita buat perumpamaan sederhana maka saringan pertama yang kita pakai adalah PPh Pasal 21, apabila objek tersebut lolos dari pengenaan PPh Pasal 21 barulah objek tersebut masuk ke saringan berikutnya: PPh Pasal 23.
Dalam bahasa sederhana bisa kita simpulkan bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi. Sedangkan imbalan tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila penerima penghasilan adalah selain orang pribadi.
Namun, selain pembahasan tentang salah kaprah di atas, sebenarnya adalah hal mendasar lain yang juga perlu kita perhatikan. Dalam kaitannya dengan bendahara pemerintah, selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak lebih sering melakukan sosialisasi kepada bendahara satuan kerja pelaksana dibanding kepada pengawas satuan kerja tersebut. Tentu kita tidak ingin menimbulkan kebingungan di lapangan saat materi yang kita berikan ternyata berbeda dengan pemahaman para pengawas, bukan?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 75463 kali dilihat