Pinjamkan Nama, Tanggung Jawab Besar Menghantui

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam berbisnis para pengusaha membutuhkan wadah bisnis yang spesifik dan fleksibel. Wadah untuk berusaha yang berbadan hukum resmi yang menjadi naungan kepercayaan bagi pemilik maupun klien. Wadah tersebut antara lain, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, yayasan, dan lain-lain. Semua jenis wadah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan visi jangka panjang perusahaan tersebut. Dengan karakteristik dari tiap-tiap jenis badan hukum mengenai keterikatan kepemilikan modal, prasyarat itu menjadi pertimbangan utama yang wajib diperhitungkan.
Berbagai usaha dan proses birokrasi melalui notaris, seorang pengusaha mempunyai badan usaha resmi yang berkekuatan hukum. Pada proses tersebut, didaftarkan nama pemilik atau direktur, pengurus, disertai nilai jumlah modal yang disetor. Badan usaha ini pun untuk selanjutnya akan melakukan kegiatan, sesuai jenis usaha yang tercatat dalam akta pendirian.
Pada proses selanjutnya, dengan terbentuknya bentuk badan hukum tertentu, diwajibkan pula untuk didaftarkan sebagai wajib pajak badan. Proses pendaftaran di kantor pajak domisili ini mensyaratkan dilampirkannya akta pendirian, identitas dan NPWP pemilik dan direktur, serta dokumen prasyarat yang lain. Nama pemilik atau direktur ini secara hukum perpajakan akan menjadi penanggung jawab wajib pajak badan tersebut. Setiap laporan pajak yang disampaikan ke kantor pajak akan dianggap sah jika telah ditanda-tangani direktur maupun pemilik tersebut.
Lebih lanjut, mengenai bidang usaha tersebut, diwajibkan pula untuk didaftarkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap badan usaha yang jenis usaha masuk dalam KLU (Kode Lapangan Usaha) yang wajib dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun yang mendapat fasilitas, dibebaskan atau tidak dipungut PPN, wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Prasyarat ini merupakan hal utama bagi wajib pajak badan tersebut untuk dapat menerbitkan e-faktur. E-faktur sendiri digunakan sebagai dasar pengawasan dan administrasi pelaporan PPN secara elektronik. Aplikasi ini menjamin keakuratan dan kelegalan transaksi sehingga mencegah adanya kesengajaan untuk tidak menyetorkan pajak maupun adanya indikasi pelaporan pajak fiktif.
Fenomena Peminjaman Nama yang Sering Terjadi
Berkaca dari hal di atas, adanya proses yang lumayan panjang, terkadang orang enggan untuk membuat badan hukum resmi. Berbagai alasan untuk menghindari keribetan pelaporan birokrasi pemerintah, membuat beberapa orang berinisiatif meminjam nama badan hukum sejenis untuk sekedar mendapatkan proyek insidental. Prosedurnya pun terkadang si peminjam memberikan prosentase fee kepada pemilik badan hukum, tanpa harus menjalankan usaha tersebut.
Untuk kasus yang lebih ilegal, ditemukan juga badan-badan hukum ini dapat juga dipinjam oleh oknum-oknum yang mengikuti lelang proyek pemerintah di unit vertikal maupun daerah. Oknum-oknum tersebut menggunakan badan hukum tersebut, seolah seperti boneka. Sosok yang terlihat di luar, mungkin proyek tersebut di kelola oleh badan hukum resmi, pihak lain yang mendapatkan lelang tersebut. Namun ternyata, di dalamnya ada proses pengendalian secara gelap oleh oknum-oknum tertentu.
Fenomena inilah yang harus disadari oleh pemilik badan hukum resmi tersebut. Mereka perlu mewaspadai, bahwa sangat riskan ikut dalam tindakan ilegal tersebut. Bagi otoritas pajak, segala bentuk indikasi temuan atas potensi penghasilan menjadi bahan acuan yang tidak akan diambil diam oleh fiskus. Fiskus akan terus mengklarifikasi adanya potensi tersebut. Perbandingan data ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan produk hukum yang mengikat wajib pajak, dan harus diklarifikasi.
Menghubungan dengan kondisi di atas, sudah dipastikan wajib pajak tersebut tidak dapat menghindar jauh lagi. Badan hukum resmi yang mereka punyai, dan terdaftar nama mereka sebagai direktur atau pemilik, membuat mereka harus dapat mempertanggung jawabkan temuan ini. Bukan hanya pelaporan pajak, namun jumlah temuan atas pajak penghasilan yang diperoleh si peminjam nama tersebut akan menjadi tanggung jawab direktur atau pemilik badan hukum tersebut. Karena kewajiban perpajakan ini sangat melekat kepada nama yang tertulis di akta pendirian.
Secara perhitungan mendalam, mungkin merasa untung dengan memperoleh fee tanpa harus bekerja keras. Namun, dalam kurun waktu cepat maupun lambat akan terkuak semuanya dengan pengawasan berkala dari otoritas pajak. Imbal balik atas tanggung jawab pun akan lebih berat, sehingga sebenarnya wajib pajak tersebut amat dirugikan karena meminjamkan badan hukumnya. Terlebih lagi, jika ada tindakan ilegal berupa penggelapan, penipuan, hingga korupsi. Sebagai direktur atau pemilik, mau tidak mau harus terseret dalam permasalahan pidana tersebut.
Mungkin itulah gambaran singkat yang akan menghantui, jika kita yang terdaftar sebagai direktur atau pemilik mencoba bermain dalam hal perpajakan bahkan hukum. Tindakan yang bijak dan sadar hukum harus menjadi tumpuan prinsip sebagai pengusaha. Pelaporan yang jujur dan akuntabel menjadi benteng dan perisai kita untuk terhindar dari hal-hal buruk tersebut. Selanjutnya, hanya kita tinggal memilih, untuk tidak jujur dan memanipulasi, sembari berleha-leha dengan keuntungan yang tak seberapa namun penjara menghantui. Ataukah dengan memilih jujur, melaporkan secara benar, menghindari tindakan penghindaran serta tindakan ilegal lainnya, sehingga kita nyaman dan lebih tenang di dalam hidup. Semua pilihan di tangan Anda.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 4673 kali dilihat