Pajak Menebar Kebaikan

Oleh: Hartono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kebaikan akan menghapus keburukan sehingga menjadikan pelakunya menjadi mulia. Setiap kebaikan adalah sedekah. Arti sedekah cukup luas, meliputi perkara materi dan non materi (bersifat abstrak). Sedekah non materi seperti jasa atau bermurah hati untuk perkara selain materi. Gemar bersedekah secara ikhlas tanpa pamrih merupakan sifat orang dermawan yang dicintai Allah.
Secara naluri, orang yang dermawan akan dicintai oleh semua orang dan setiap orang dapat menjadi dermawan. Sifat orang dermawan adalah senang memberi atau berbagi dalam segala kondisi dengan ikhlas tanpa mengharap imbalan, balasan, pujian, kedudukan atau sekedar ucapan terima kasih. Tumbuhnya sifat dermawan karena adanya rasa kepedulian kepada sesama dan sifat ini merupakan sifat para nabi dan rasul sebagai teladan bagi para pengikutnya.
Orang yang dermawan tidak mengharapkan balasan atas sedekahnya. Sifat ini sangat indentik dengan sifat pajak yaitu tidak memberikan kontra prestasi yang langsung dapat ditunjuk kepada orang yang membayar pajak.
Pajak dipungut berdasarkan ketentuan bersifat subjektif dan objektif sesuai kemampuan masyarakat. Pungutan tanpa adanya ketentuan adalah pungli. Ketentuan pajak disusun oleh pemerintah baik pusat maupun daerah bersama (wakil) rakyat. Pajak bukan untuk memberatkan masyarakat. Selain sebagai sumber penerimaan fungsi pajak adalah untuk mengatur perilaku masyarakat dan ekonomi.
Pemerintah pusat mengelola jenis pajak PPh, PPN & PPn BM, PBB P3, Bea Meterai. Pemerintah propinsi mengelola pajak daerah seperti PKB, BBN KB, pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak air tanah. Sedangkan pemerintah (daerah) kabupaten/kota mengelola seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, bahan galian, PBB P2, parkir, dan lain sebagainya. Pemerintah daerah juga mengelola retribusi.
Pemungutan pajak sangat memperhatikan subjeknya yaitu orang pribadi atau badan hukum. Misalnya dalam ketentuan PPh, Orang miskin tidak dikenakan pajak, sedangkan untuk pengusaha kecil dikenakan pajak dengan tarif yang sangat kecil yaitu sebesar 0,5% dari jumlah pendapatannya. Orang pribadi atau badan dengan kemampuan lebih atau pengusaha besar yang berpendapatan lebih dari Rp4,8 miliar setahun dikenakan pajak dengan tarif progresif sebesar 5% - 30% sesuai tingkatan penghasilan yang diterima atau diperoleh.
Dengan membayar pajak masyarakat dapat berbagi kepada sesama. Pajak masuk kas negara sebagai penerimaan APBN dan negara menggunakannya untuk membiayai operasional dan program-program kementerian, lembaga, badan dan instansi pemerintah.
Sumber penerimaan negara dalam APBN terdiri dari perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah dan pembiayaan. Penerimaan negara di alokasikan dalam bentuk belanja pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk untuk dana desa.
Tahun 2018 lalu, negara kita dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1.924,3 triliun atau 102,% dari target Rp1.894,7 triliun. Realisasi penerimaan tersebut disumbang oleh perpajakan sebesar Rp1.521,4 triliun PNBP Rp407,1 triliun dan hibah Rp13,9 triliun. Di tahun sebelumnya, negara hanya mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1.732,9 triliun.
Tahun 2019 ini, pemerintah mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyumbang penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp1.577,6 triliun atau 72,86% dari total penerimaan pemerintah. Berdasarkan angka BPS, Produk domestik bruto Indonesia atas dasar harga berlaku tahun 2017 sebesar Rp13.588,8 triliun, dengan target tax ratio tahun 2019 sebesar 12,2% dan asumsi kondisi ekonomi di tahun 2019 tetap stabil, maka negara akan dapat mengumpulkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.657 triliun. Dengan target tingkat pertumbuhan ekonomi 5,3% target pajak yang dicanangkan tahun 2019 cukup realistis sehingga akan mampu dicapai.
APBN 2019 akan mengalokasikan belanja pemerintah sebesar Rp2.461,1 triliun sedangkan target penerimaan Rp2.165,1 triliun, sehingga terdapat defisit atau perlu dana luar (hutang) sebesar Rp296 triliun. Hal ini menunjukan APBN kita belum mandiri dan masih memerlukan bantuan pihak luar atau hutang.
Belanja pemerintah di tahun 2019 lebih dari sepertiga APBN ditranfer ke pemerintah daerah termasuk desa atau sebesar Rp826,8 triliun, belanja pendidikan 20% atau Rp. 492,5 triliun, infrastruktur Rp415 Triliun, dan kesehatan Rp123,1 Triliun. Pemerintah juga akan mengucurkan subsidi sebesar Rp224,3 triliun dan 71,3%nya merupakan subsidi energi. Diharapkan semua alokasi belanja tersebut mendorong perekonomian dan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Peran pajak sangat vital bagi negara karena darinya negara mampu melaksanakan program-program yang diamanahkan oleh rakyat yaitu membangun masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Dalam menjalankan amanah tersebut, negara membutuhkan dana besar untuk berbagai belanja kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti operasional pemerintahan, keamanan, infrastruktur, program pemberdayaan dan pemberantasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Bersedekah tidak akan jatuh miskin, dan justru akan menambah rizki karena Allah akan menggantinya berlipat ganda. Pajak merupakan sarana berbagi sedekah yang kebaikannya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Membayar pajak sesuai ketentuan menjadi mulia dan menebar kebaikan ke seluruh penjuru negeri.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1433 kali dilihat