Mengawal Pajak Dana Desa

Oleh: Nirwan Antariksa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Rabu tanggal 3 Oktober 2018, Pambakal (Kepala Desa) Sungai Musang Kecamatan Aluh-Aluh Bapak Suriansyah datang ke Kantor Pajak (KP2KP) Martapura. Sebelumnya Pak Suriansyah mengendarai sepeda motor dan membawa dokumen kegiatan APBDes menempuh perjalanan hampir dua jam dari desanya.
Satu jam lebih petugas pajak membantu Pambakal menghitung pajak terutang Tahun 2018 berjalan dan Tahun 2017 yang belum disetor pajaknya. Setelah cetak billing-billing pajak, Pak Pambakal bergerak ke Kantor Pos untuk menyetor pajak tersebut. Kita apresiasi kepada Pambakal Desa yang melaksanakan kewajiban pajak atas pelaksanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sehari sebelumnya bertempat di Kecamatan Aluh-Aluh diadakan Bimbingan Teknis Perpajakan oleh Kantor Pajak Martapura yang dihadiri seluruh Pambakal dan Bendahara Desa dari 19 desa. Selain materi perpajakan, dilakukan evaluasi pembayaran pajak desa Tahun 2015, 2016, 2017, dan berjalan 2018. Bimtek dan evaluasi kewajiban pajak desa dengan mengundang Pambakal dan Bendahara Desa bertempat di kantor kecamatan adalah program KP2KP Martapura dalam mengawal pajak Dana Desa. Penyebutan Dana Desa digunakan untuk seluruh dana yang diterima desa dan menjadi sumber pendapatan Desa di APBDesa.
Hasil evaluasi pajak Dana Desa, diketahui sebagian besar desa belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pajak. Terdapat tiga empat desa di masing-masing Kecamatan Kabupaten Banjar yang nihil atau sama sekali tidak ada pajaknya sejak menerima Dana Desa sejak Tahun 2015. Sebagian desa belum optimal pajaknya dengan berpatokan pada besar pajak dibanding pagu atau jenis kegiatan-kegiatan sebagai pelaksanaan APBDesa atau tax collection. Terdapat satu dua desa per kecamatan yang jumlah pajak disetor sudah memenuhi tingkat Tax Collection pajak desa sebesar 4-6% menurut perhitungan penulis.
Pambakal dan Bendahara Desa menyampaikan belum memahami sepenuhnya kewajiban pajak. Sebab lainnya karena Pambakal baru menjabat di Tahun 2017 atau 2018, dan baru mengetahui ada pajak yang belum diselesaikan Pambakal pendahulunya. Bahkan terdapat pengakuan Pambakal dan Bendahara Desa bahwa telah menyisihkan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya namun belum disetorkan ke Kas Negara.
Tingkat kepatuhan pajak Dana Desa seperti di Kabupaten Banjar, hampir sama dengan kepatuhan Desa sewaktu penulis berdinas sebelumnya di KPP Pratama Muara Teweh. Penulis memberanikan diri untuk menduga tingkat kepatuhan pajak Desa di Kabupaten Banjar mempunyai kesamaan dengan kepatuhan pajak desa umumnya di Indonesia.
Pengawasan Pajak Dana Desa
Regulasi Dana Desa dibuat oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Di tingkat daerah, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur teknis penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) adalah dinas teknis yang melaksanakan peraturan bupati.Inspektorat Kabupaten (Itkab) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melakukan pmeriksaan pertanggungjawaban Desa dalam melaksanakan APBDesa.BPK mulai turun melakukan audit DPMD atas penyaluran Dana Desa dan sampling desa-desa atas penggunaan Dana Desa.
Desa berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa kepada Bupati. Pertama Laporan Semesteran Realisasi Pelaksanaan APBDesa untuk Semester I dan Semester II. Kedua Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDesa Akhir Tahun. Kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban keseluruhan pelaksanaan APBDesa. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis Dana Desa
Penelitian penulis menemui desa-desa yang belum sepenuhnya menyetor pajak terutang atau bahkan nihil tetap bisa mencairkan Dana Desa untuk tahapan berikutnya. Regulasi Dana Desa menekankan pada syarat persentase penyerapan tahap sebelumnya untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Belum sampai mengatur Desa atas kepatuhan formal dan material kewajiban perpajakan.
Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tupoksi edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan pajak Desa. Edukasi dan pengawasan pajak desa tidak akan efektif bila tidak disenergikan dengan Pemda. Kerja sama dengan DPMD dilakukan dengan memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembekalan dan pembinaan Desa menyusun APBDesa di awal tahun.
Itkab dan Kantor Pajak ada irisan dalam melaksanakan tugas. Inspektorat selain memeriksa penggunaan Dana Desa apakah telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyetoran pajak yang terutang atas kegiatan pelaksanaan APBDesa. Pemeriksaan pajak oleh Itkab mempunyai tujuan yang sama dengan pengawasan pajak oleh Kantor Pajak. Itkab melakukan audit yang sama atas kegiatan dan pajak SKPD dalam melaksanakan kegiatan dibiayai APBD. Program Itkab Banjar adalah melakukan audit setiap bulan sebanyak sembilan desa. Target Itkab dalam waktu 3 tahun, 277 desa se-Kabupaten Banjar selesai diperiksa pertanggungjawaban APBDesa.
Diskusi penulis dengan Inspektorat Kabupaten menemukan terdapat desa-desa yang telah diaudit Itkab dan dinyatakan hasil audit pajak sudah patuh. Ternyata berdasarkan administrasi KPP, pajak desa-desa tersebut nihil atau belum optimal sesuai tingkat tax collection. KP2KP Martapura melakukan Forum Group Discussion (FGD) pajak antara Fiskus diikuti AR dan Fungsional Pemeriksa KPP dengan Auditor Itkab untuk menyamakan persepsi pajak terutang Dana Desa. FGD tersebut perlu dilaksanakan secara rutin. Untuk tujuan pengawasan pajak atas APBD dan APBDesa, perlu dikaji melakukan Perjanjian Kerja Sama antara KPP dan Itkab.
Waktu krusial Dana Desa adalah pada tahap penyaluran. LPJ Desa sebaiknya mensyaratkan pemenuhan kewajiban pajak. Teknisnya bisa dilakukan prosedur konfiirmasi ke KPP/KP2KP atas kewajiban pajak desa. Apabila ada kewajiban yang belum dilaksanakan atau kegiatan belum sesuai perencanaan agar dipenuhi desa sebelum DPMD memproses penyaluran tahap berikutnya. Regulasi syarat penyaluran Dana Desa perlu diteliti kembali. Tentunya tetap memperhatikan simpilkasi administrasi dan ketepatan waktu penyaluran Dana Desa
Tahun 2018, 277 desa se-Kabupaten Banjar menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp188.566.844.000,-; Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp87.460.625.000,-; dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebesar Rp5.659.751.075,-. DD bersumber dari APBN, ADD dan BPRD bersumber dari APBD Kabupaten Banjar. Rata-rata setiap desa menerima kurang lebih Rp1 milliar yang menjadi sumber pendapatan utama dalam APBDes. DD dan ADD jumlahnya semakin meningkat sejak disalurkan Tahun 2015. Secara jumlah potensi pajak Dana Desa memang belum signifikan per Kantor Pelayanan Pajak ataupun nasional. Pengenaan pajak atas penggunaan dana yang berasal dari APBN/APBD adalah kewajiban yang digariskan Undang-Undang sampai peraturan bupati yang mengatur teknis Dana Desa. Pajak adalah bagian dari pertanggungjawaban Dana Desa. Pengawalan pajak atas Dana Desa oleh Kantor Pajak dan instansi terkait lainnya adalah penting sebagai amanat Undang-Undang.
Peran Pambakal Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan Desa yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Bendahara Desa mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Pasal 31 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017, masa jabatan Pambakal Desa terpilih adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut. Pambakal terpilih disahkan pengangkatannya oleh Bupati. Perangkat Desa termasuk Bendahara Desa diangkat oleh Pambakal dan dapat ditetapkan masa kerjanya selama satu tahun.
Posisi Pambakal Desa sangat dominan dalam jalannya pemerintahan Desa. Pambakal adalah penanggung jawab pelaksanaan APBDesa. Sesuai Permendagri dan selaras dengan UU Pajak, Bendahara Desa melaksanakan pemungut pajak atas Dana Desa. Penggunaan Aplikasi Siskeudes sangat membantu Desa membuat LPJ danmenghitung pajak terutang. Namun Bendahara Desa yang memahami tugasnya dan mahir pajak tidak lah cukup. Keputusan untuk menyetor pajak atau tidak sangat tergantung kepada Pambakal. Selain itu masa kerja Bendahara Desa sangat tergantung kepada Pambakal. Bendahara Desa bisa sangat mungkin berganti di setiap waktu.
Edukasi pajak seperti bimtek dan evaluasi pajak harus melibatkan peran aktif Pambakal. Bendahara Desa dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar sangat tergantung dari instruksi Pambakal. Dukungan Camat dan Inspektorat Kabupaten sangat dibutuhkan agar kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pengawasan pajak desa dapat berjalan dengan baik. Kesadaran dan pemahaman Pambakal akan kewajiban pajak berbanding lurus dengan kepatuhan pajak Desa.
Tujuan Dana Desa adalah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana Desa sejatinya juga berasal dari pajak melalui mekanisme penganggaran di APBN dan APBD. Pertanggungjawaban Dana Desa termasuk kewajiban pajak adalah bagian penting dari pencapaian tujuan Dana Desa.
Desa semakin sejahtera, Pambakal dan Perangkat Desa amanah, Pajak Kita untuk Kita.
Kesimpulan
Bercermin dari kondisi kepatuhan kewajiban perpajakan desa-desa di Kabupaten Banjar maka agar pengawalan pajak Dana Desa berjalan efektif memerlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Edukasi dan pengawasan oleh KPP dan KP2KP berupa bimbingan teknis dan evaluasi pembayaran pajak Bendahara Desa harus melibatkan Pambakal. Kesadaran pajak Pambakal Desa berperan sangat penting atas tingkat kepatuhan pajak desa
2. Dukungan DPMD, Inspektorat Kabupaten dan Camat selaku pembina, pengawas dan atasan desa dalam melaksanakan edukasi dan pengawasan pajak desa.
3. Perlunya perbaikan regulasi syarat penyaluran Dana Desa setiap tahapan pencairan telah dipenuhi kewajiban pajak dan lain-lainnya dengan tetap memperhatikan simpilkasi administrasi dan ketepatan waktu penyaluran Dana Desa.
4. Kepatuhan kewajiban perpajakan desa sebagai bagian Laporan Pertanggungjawaban Desa dan amanat Undang-Undang. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 14255 kali dilihat