Facebook Sebagai Salah Satu Platform Rekam Jejak Digital Untuk Penggalian Potensi Pajak

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sudah berselang hampir sebulan, sebuah realita pencarian data melalui dunia maya diangkat dalam bentuk gambaran yang sangat simpel namun nyata. Film “Searching” yang menceritakan pencarian seorang ayah untuk menemukan anak gadisnya melalui sejarah jejak digital menjadi penjelas bahwa pesatnya teknologi membuat jenis analisa maupun bahan pengambilan keputusan menjadi sangat berkembang. Semua perangkat dan aplikasi yang terhubung dengan serat fiber optik maupun jaringan nirkabel dengan gelombang radio tertentu, seakan menjadi satu kesatuan tanpa celah jika ditelaah satu persatu. Salah satunya yaitu media sosial yang menjadi rekam jejak kehidupan seseorang yang memberikan gambaran nyata dan jelas atas preferensi kebiasaan dan perilaku yang seringkali disembunyikan.

Semua itu bukanlah hal yang semu, melainkan kenyataan yang kita alami dan ke depan, terpaan informasi ataupun penyerapan informasi dari diri manusia semakin cepat dan menjadi semakin tidak terasa. Sumber daya informasi pun lama kelamaan menjadi hal yang sangat berharga dalam lingkup teknologi tersebut. Pertanyaannya apakah kita mampu meredamnya ataukah kita dapat memanfaatkannya untuk keperluan penggalian potensi. Semua akan terjawab jika kita mampu menguasai keahlian itu dan bahkan mampu menciptakan teknologi penyerapan jejak digital tersebut.

Dalam hal penggalian potensi perpajakan, cara konvensional menjadi hal dasar yang dikuasai namun pesatnya teknologi, wajib menjadi fokus perhatian analisa ke depannya. Perbaikan yang mulai berjalan di dalam salah satu insiatif strategis Reformasi Perpajakan Jilid III tahun 2018, yaitu perbaikan dari sisi data dan IT (information technology) harus seiring dengan kemampuan dan keahlian fiskus untuk melengkapinya. Karena semakin lama pemrosesan data perpajakan menjadi semakin fokus dan mengerucut sesuai kriteria yang kita ingin terapkan.

Pemetaan pun menjadi lebih komprehensif karena antara data canvassing dan data melalui platform pemetaan digital dapat membentuk suatu wilayah yang kita pilih sebagai target kita. Dengan jejak digital, pengelompokkan usaha menjadi lebih mudah. Jenis usaha, jenis barang yang didagangkan, sistem yang digunakan, hingga pihak ketiga penyedia barang pun menjadi hal yang sulit disembunyikan. Selain itu, data perbankan juga bukan menjadi rahasia pribadi lagi. Karena lewat payung hukum yang jelas, birokrasi yang terstruktur, dan kewenangan legal yang dimiliki oleh pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang mempergunakan data tersebut untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderak Pajak juga tidak bekerja sendiri. Adanya sinergi antara instansi pemerintah melalui pertukaran informasi menjadi salah satu penguat data untuk penggalian potensi. Wajib pajak pun mau tidak mau harus bersikap jujur dan terbuka. Karena setiap kewajiban perpajakan akan terekam secara otomatis melalui teknologi digital dan perkembangannya akan semakin cepat dan rinci. Pengolahan data akan banyak meninggalkan sistem manual dan beralih ke sistem robotik yang cepat dan juga terus berkembang. Itulah apa yang dimaksud dengan proyeksi dari penggalian potensi melalui jejak digital.

Kembali lagi, sejarah jejak digital mempunyai banyak keunggulan namun rawan untuk disalahgunakan. Dalam perhitungan angka biner 1 dan 0, untuk menciptakan program integritas data robotik perlu pengembangan yang sangat jauh dan teknologi tinggi. Oleh karena itu, peran manusialah yang masih tetap mendominasi dalam sisi integritas ini. Manusia yang berintegritas ini harus mampu menjadi pemimpin teknologi dan pengendali segala data yang mempunyai sifat cair ini, untuk dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran rakyat. Karena pajak ini tak akan terlepas dari teknologi. Karena antara kedua unsur ini, ke depan akan menjadi unsur yang melengkapi satu sama lainnya. Pajak sebagai instrumen pemerintah dan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah penggalian potensi pajak ini. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.