Jakarta – Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, hari ini meresmikan integrasi data perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan PT Pertamina (Persero). Dengan integrasi data perpajakan, PT Pertamina (Persero) secara sukarela memberikan akses kepada Ditjen Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, terhadap data dalam sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e- filing (pelaporan SPT).
Sebagai bagian dari pelaksanaan program integrasi data, dalam kesempatan hari ini Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development. Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan e- Bupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Selain mendapatkan data tentang PT Pertamina (Persero) sendiri, data tentang transaksi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian laporan SPT secara otomatis (pre-populated).
Sejauh ini hasil yang didapat dari keterbukaan data pihak ketiga cukup menggembirakan. Pada tahun 2017 KPP Wajib Pajak Besar Tiga (KPP WP Besar Tiga) yang mengadministrasikan perpajakan PT Pertamina (Persero) telah mengirimkan data belanja periode 2014-2016 dengan nilai mencapai Rp141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Selanjutnya, di awal tahun ini KPP WP Besar Tiga juga telah mengirimkan data penjualan untuk tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp381 triliun ke 343 KPP lokasi di seluruh Indonesia.
Keterbukaan sukarela wajib pajak ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance). Dalam pendekatan cooperative compliance, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan end-to-end yakni dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu. Dengan demikian fokus Ditjen Pajak tidak lagi hanya pada menguji kepatuhan setelah pelaporan SPT tapi membantu memastikan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sejak awal (right from the start).
Bagi wajib pajak, transparansi dan keterbukaan wajib pajak merupakan bagian dari paradigma modern di mana kepatuhan pajak menjadi salah satu komponen pokok dari sistem pengendalian internal perusahaan. Sejalan dengan prinsip-prinsip good corporate governance, dengan menerapkan tata kelola perpajakan maka manajemen dapat mengurangi risiko bagi perusahaan, termasuk meminimalkan potensi timbulnya sengketa, dan menghindari proses pemeriksaan yang panjang sehingga dapat menekan biaya kepatuhan wajib pajak.
Implementasi integrasi data perpajakan Ditjen Pajak dan PT Pertamina (Persero) yang diresmikan hari ini merupakan buah dari kerja keras tim yang dibentuk kedua institusi sejak Januari 2017 setelah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada Desember 2016 sepakat untuk melakukan integrasi data perpajakan BUMN. Setelah PT Pertamina (Persero), program integrasi data juga akan dilaksanakan Ditjen Pajak dengan tujuh BUMN lainnya yang dinilai memiliki dampak signifikan baik dari sisi penerimaan pajak maupun kontribusi bagi basis data perpajakan.
Melalui pendekatan cooperative compliance seperti program integrasi data ini, Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak akan membangun sistem tata kelola perpajakan yang lebih baik untuk memastikan kepatuhan pajak menjadi fitur integral dari proses bisnis mereka dan menekan biaya kepatuhan.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
- 1818 kali dilihat