Jakarta – Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 November 2018 yang bertujuan untuk lebih mendorong peningkatan penanaman modal, Menteri Keuangan pada 26 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Melalui ketentuan baru ini Pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Perluasan sektor dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Selain memperluas cakupan sektor usaha, Pemerintah juga mempermudah prosedur di mana penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Melalui sistem OSS Wajib Pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh. Selanjutnya apabila Wajib Pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan dari sistem OSS, Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan skema baru yaitu mini tax holiday bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar. Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen selama lima tahun, dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.

Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday dan mini tax holiday. Pemerintah berharap penanaman modal di industri pionir bukan saja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek berganda yang positif bagi perekonomian nasional.

 

#PajakKitaUntukKita