![registrasi](/sites/default/files/inline-images/daftar%20npwp_6.png)
Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
INFORMASI
Ingin mengkases layanan registrasi untuk Tahun 2025? Gunakan NIK 16 Digit dan Password Anda untuk melakukan login ke dalam aplikasi.
Pilih Kategori Layanan Registrasi yang Diinginkan:
Layanan Terkait Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Layanan Terkait Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Layanan Terkait Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
Layanan Terkait Perubahan Data dan Status Wajib Pajak
- Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
- Perubahan Data Wajib Pajak Badan
- Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- Perubahan Data Pihak Lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan
- Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
- Penetapan Status Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PPN DM atau Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
- Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PPN DM atau Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
- Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor atau Non Pelapor
- Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor atau Non Pelapor
- Pecabutan Status Lembaga Keuangan Pelapor atau Non Pelapor
- Penetapan Pihak Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak
- Perubahan Data Pihak Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak
- Pencabutan Status Pihak Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak
- Penetapan Pemungut Bea Meterai
- Pencabutan Status Pemungut Bea Meterai
- Penunjukan Pemungut PMSE Dalam Negeri
- Pencabutan Pemungut PMSE Dalam Negeri
Layanan Terkait Penghapusan dan/atau Pencabutan
- 203438 kali dilihat