Apa yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025?

Penunjukan pihak lain (Marketplace/Lokapasar) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) serta tata cara Pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain (Marketplace/Lokapasar) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Siapa Pelaku yang terlibat dalam PMK 37 Tahun 2025?

  1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disebut Pihak lain (Marketplace/Lokapasar) selaku pemungut PPh Pasal 22
  2. Pedagang Dalam Negeri selaku Subjek Pemungutan PPh Pasal 22

 

Siapa Subjek Pemungutan PPh Pasal 22 dalam PMK 37 tahun 2025?

Pedagang Dalam Negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:

  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan  sejenis, dan
  2. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia, termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain (Marketplace/Lokapasar)nya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Apa Objek Pemungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025?

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Apakah PMK 37 Tahun 2025 mengatur jenis pajak baru?

Tidak ada pajak baru yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang, kini diubah menjadi dipungut oleh Marketplace/Lokapasar. Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria dalam PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 (Pedagang denganPeredaran Bruto Tertentu) dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang, sedangkan untuk yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi Kredit Pajak di SPT Tahunan PPh pedagang. 

Siapa yang dapat ditunjuk menjadi Pihak lain (Marketplace/ Lokapasar) yang dapat melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal
atau bertempat kedudukan di:

  1. dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. dan luar wilayah negara Republik Indonesia,

yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam12 (dua belas) bulan dan/atau 
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud diatur dalam PER-15/PJ/2025, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu)dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Informasi apa saja yang harus disampaikan Pedagang Dalam Negeri (Seller/Merchant) kepada pihak lain (Marketplace/Lokapasar) yang ditunjuk?

  1. Pedagang Dalam Negeri menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan alamat korespondensi. 
  2. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan format sesuai lampiran PMK 37 Tahun 2025 dengan dibubuhkan meterai.
  3. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 Pajak Penghasilan, harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 Pajak Penghasilan.

Apakah Surat Pernyataan peredaran bruto yang dimaksud disampaikan untuk masing-masing akun dan masing-masing Marketplace/Lokapasar?

Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua Marketplace/Lokapasar. Misal, Tuan A memiliki beberapa toko di beberapa Marketplace/Lokapasar, maka Tuan A cukup membuat 1 (satu) Surat Pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto Tuan A, dan dapat digunakan/disampaikan ke semua Marketplace/Lokapasar.

Apa yang harus dilakukan dalam hal Pedagang Dalam Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)?

Pedagang Dalam Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan informasi kepada Pihak lain (Marketplace/Lokapasar) berupa surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai format terlampir dalam PMK 37 Tahun 2025 dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Contoh:
Tuan A adalah orang pribadi yang memiliki prederan usaha tertentu dibawah Rp. 4,8 M dan memilih untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 20 Tahun 2026 dan memiliki peredaran usaha selama tahun 2026 seperti sebagai berikut

contoh perhitungan

Pernyataan Bermeterai yang menyatakan memiliki omset sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)  sebelum tahun pajak yang dikenakan PPh Final atau sebelum Tahun Pajak 2026 yaitu Desember 2025 kepada Marketplace/Lokapasar X dan Marketplace/Lokapasar Y. Sehingga Tuan A di Tahun 2026 tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omset per masa.

Pada Masa Maret 2026 omset Tuan A sudah memiliki omset melebihi 500.000.000 sehingga Tuan A wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Tuan A memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai format terlampir dalam PMK 37 Tahun 2025 dan disampaikan paling lambat akhir bulan (31 Maret 2026). Tuan A akan dilakukan pemungutan Pasal 22 pada Masa April 2026 Pada Marketplace/Lokapasar X sebesar 0,5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 250.000 dan pada Marketplace/Lokapasar Y sebesar 0,5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 125.000.

Apakah perhitungan omzet sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta) atau melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta) untuk masing-masing toko atau keseluruhan toko dari Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 bahwa besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dengan demikian, peredaran bruto tersebut mencakup seluruh toko online (Marketplace) dan toko offline.