Kabanjahe, 19 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial “BSGPP” yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (Rabu, 30 April 2025). Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Paul Marpaung pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe.
BSGPP terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan melalui “CV T” yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut selama periode Januari/2021 s.d. Desember/2021. Tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp338.441.198 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Sebelum dilakukan penyidikan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) telah menyampaikan imbauan (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan/ SP2DK) kepada BSGPP untuk memperbaiki SPT dan menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak ditanggapi.
Tindakan BSGPP telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Selain pindana penjara BSGPP juga diwajibkan membayar denda sebanyak 2 x Rp338.441.198 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) menjadi Rp676.882.396 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dikurang dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Karo sebesar Rp103.255.281 (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) sehingga menjadi Rp573.627.115 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Belas Rupiah). Sesuai ketentuan Jika denda tersebut tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan setelah putusan, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta BSGPP, dan jika nilainya tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) Anton Budhi Setiawan menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum pajak merupakan salah satu kegiatan prioritas yang bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Anton juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum pajak ini yaitu Pajak Kabanjahe, Kantor Penyuluhan, Pelayananan, dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Karo.
- 11 kali dilihat