Palembang, 13 Desember 2022Bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang (Selasa, 13/12), Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dengan inisial RB berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tersangka RB, yang merupakan Direktur PT RE selaku subkontraktor Jembatan Musi 6, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT RE, berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud  Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 346 juta.

Sebelumnya, tersangka telah memanfaatkan kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasi sebanyak 3 (tiga) kali sesuai Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun jumlah yang dibayarkan belum memenuhi ketentuan, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.

Untuk selanjutnya diimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

#gakumdjp

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Muhamad Riza Fahlevi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

)   : (0711) 357077, 315289

*   : kanwil.060@pajak.go.id

Tags