Malang, 11 Oktober 2022 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka a.n. NH dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kamis, 6/10).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli namun tidak melakukan pembayaran maupun penyetoran atas PPN yang telah dipungut ke kas negara. “Tidak menyetorkan PPN sejak Juni s.d. Desember 2019 padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli,” ungkap Farid. Perbuatan NH melalui PT SBAP tersebut diduga telah rugikan negara sebesar 551 juta rupiah.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi. “Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Farid. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga sebesar Rp551.256.604,00 (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat  rupiah).

Perlu diketahui bahwa penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-8580/M.5.5/Ft.2/08/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan  melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yaitu dengan melakukan pembayaran pokok pajak sebagai kerugian pada pendapatan negara disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari pokok pajak. Kegiatan Penyerahan Tahap II  berlangsung dengan lancar karena adanya dukungan dari Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan penyelesaian proses penyidikan ini,” ungkap Farid. Selain itu, tersangka NH juga kooperatif mengikuti prosedur yang berlaku sehingga proses Penyerahan Tahap II berlangsung lancar.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka NH maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. Penindakan terhadap kasus NH diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga dapat mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Tahun ini Kanwil DJP Jawa Timur III juga mendorong kepatuhan wajib pajak salah satunya dengan fokus penggalian potensi pajak pada lima sektor usaha, yaitu Sektor Bendahara, Emas, Industri Hasil Tembakau, Peternakan, dan Sektor Perikanan,” pungkas Farid. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

 

Tags