Bekasi, 30 Juli 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan sistem Coretax bagi Wajib Pajak dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025. Acara ini dilaksanakan secara luring pada Rabu, 30 Juli 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Delapan Wajib Pajak yang diundang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Masing-masing Wajib Pajak hadir didampingi oleh Account Representative (AR) dan Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Kegiatan ini diisi dengan pengenalan aplikasi Coretax serta praktik penggunaan aplikasi secara langsung. Peserta diberikan pendampingan teknis dari AR dan Penyuluh Pajak untuk memastikan pemahaman dan kelancaran dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem yang baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Henny Suatri Suardi, pada kegiatan ini menyampaikan harapan agar seluruh Wajib Pajak yang hadir dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax dengan lancar dan tepat waktu.

“Coretax adalah bagian dari transformasi digital DJP. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mengetahui, tetapi juga mampu menggunakan sistem ini secara baik. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk aktif belajar dan memanfaatkan pendampingan yang telah disiapkan,” ujar Henny Suatri Suardi

Melalui kegiatan ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih siap dan memahami proses transisi ke sistem pelaporan pajak yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh