Surakarta, 14 Maret 2025 - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi Bidang Keuangan DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta (Jumat, 14/3). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meninjau langsung implementasi sistem Coretax DJP di lapangan yang mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional, khususnya di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya.
Sejumlah 11 anggota Komisi XI DPR RI diketuai Mohamad Hekal menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Surakarta. Turut hadir, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi, Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, dan Para Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
"Kunjungan ini merupakan momentum strategis bagi Komisi XI untuk melihat langsung implementasi sistem Coretax (DJP) di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas perpajakan ini dapat berjalan dengan baik di daerah," ujar Hekal.
Dalam kesempatan ini, Tim Kunspek meninjau langsung loket pelayanan TPT, termasuk Helpdesk Coretax DJP dan SPT Tahunan yang diberikan KPP Pratama Surakarta.
“Alhamdulilllah pelayanan cukup baik, tadi dibilang bulan Januari memang sempat ada kendala di sistemnya, namun Februari hingga saat ini terlihat berangsur membaik. Tentu sistem baru perlu adanya penyesuaian. Kami melihat KPP Pratama Surakarta telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan transisi yang lancar bagi wajib pajak di wilayahnya,” ungkap Hekal.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai progres implementasi Sistem Coretax DJP, tantangan yang dihadapi, serta strategi mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan. Kepala KPP Pratama Surakarta dalam paparannya menjelaskan bahwa sejak diterapkan awal tahun 2025, Coretax DJP masih memerlukan penyesuaian dan beberapa probis mengalami kendala.
Namun, Herry menegaskan bahwa DJP terus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mengatasi kendala yang dilaporkan serta merespons kebutuhan wajib pajak. "Kami terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif kepada wajib pajak, terutama UMKM dan kelompok-kelompok wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan khusus," tambah Herry.
Kepala KPP Pratama Surakarta juga melaporkan adanya peningkatan signifikan pada kinerja sistem yang berhasil menurunkan waktu tunggu (latensi) di seluruh area layanan Coretax DJP, menjadikan layanan lebih responsif dan stabil. Hal ini berdampak positif pada penurunan angka error di berbagai proses layanan, yang menunjukkan bahwa sistem semakin andal dan stabil.
"Peningkatan dalam penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, serta pelaporan SPT Masa tidak hanya dipengaruhi oleh perbaikan sistem Coretax DJP dan peningkatan kapasitas, tetapi juga merupakan hasil dari upaya edukasi dan pendekatan persuasif yang secara aktif dilakukan," tambah Herry.
Data yang dipaparkan juga menunjukkan adanya tren positif dalam penggunaan sistem Coretax DJP. Meskipun terjadi penurunan penerbitan faktur pajak sebesar 7,5% untuk masa pajak Januari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun 2024, namun untuk masa pajak Februari 2025 justru menunjukkan peningkatan sebesar 8,27%. Secara total, penerbitan faktur pajak hingga 13 Maret 2025 mencapai 122,60 juta, meningkat 0,22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kunspek menegaskan bahwa DJP perlu memastikan keandalan sistem. “Coretax ini sistem utama perpajakan, sementara pajak ini tulang punggung penerimaan negara. Sehingga tidak boleh diresikokan. Kita meminta dalam masa peralihan, dua sistem lama dan yang baru ini harus berjalan, jangan sampai ada yang tidak bisa bayar. Dan Alhamdulillah, untuk faktur pajak sampai saat ini 50:50 wajib pajak masih bisa menggunakan sistem lama dan yang baru. Dan prosesnya berjalan, pada akhirnya semua nanti akan ke coretax dengan menyesuaikan jumlah masalah yang semakin berkurang,” imbuh Hekal.
Komisi XI DPR RI menyambut baik upaya yang telah dilakukan DJP dalam menangani berbagai insiden dan mengapresiasi perbaikan berkelanjutan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital. Anggota Komisi XI juga memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan sistem ke depannya demi memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi kebijakan pemerintah di bidang perpajakan, khususnya dalam penerapan sistem Coretax yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan nasional.
“Perpajakan ini sebenarnya tergantung pada perekonomian dan bagaimana sistem perpajakan bisa menangkap kegiatan perekonomiannya. Harapan kita, dengan sistem Coretax bisa lebih banyak menangkap kegiatan perekonomian itu. Namun, untuk saat ini fokus ke aplikasi beres dulu, tanpa komplain, rapi, baru bicara peningkatan tambahan kegiatan perekonomian,” pungkas Hekal dalam sesi wawancara.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :_____________________________________________________
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 30 kali dilihat