Bekasi, 22 Mei 2025 — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali melakukan edukasi perpajakan melalui penyelenggaraan Kelas Pajak secara daring.
Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)” dan diikuti oleh para wajib pajak yang baru saja ditetapkan sebagai PKP. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini dua Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat II, yaitu Beny Santoso dan Desynta Yuliana.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman menyeluruh terkait berbagai aspek penting yang melekat pada status PKP, antara lain kewajiban penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, pengkreditan pajak masukan, serta hak-hak administratif lainnya yang harus diketahui oleh pelaku usaha.
“Status sebagai PKP membawa konsekuensi administratif dan tanggung jawab hukum yang penting. Oleh karena itu, pemahaman sejak awal sangat diperlukan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tertib,” ujar Desynta dalam paparannya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui platform Zoom Meeting, dan ditutup dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Di akhir sesi, mayoritas peserta menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara rutin. Mereka merasa terbantu untuk memahami regulasi dan prosedur perpajakan yang selama ini dirasa rumit.
“Terima kasih atas penyampaian materi yang mudah dipahami. Kami berharap kelas seperti ini bisa diadakan secara berkala, karena kami sebagai PKP baru sangat butuh pendampingan,” ungkap salah satu peserta dalam sesi penutupan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan literasi pajak, khususnya kepada pelaku usaha yang baru terdaftar sebagai PKP, agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 2 kali dilihat