Bengkulu, 8 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Bengkulu sebagai wujud komitmen memperkuat hubungan yang seimbang antara negara dan wajib pajak. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani dan dihadiri oleh perwakilan wajib pajak bertempat di Aula KPPN Bengkulu, Kota Bengkulu (Jumat, 8/8).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Tunas Hariyulianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung; Supi selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; Agus Pramono, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua; Resti Magdalena, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu beserta jajaran.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut antara lain hak atas informasi yang benar, pelayanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, kewajiban wajib pajak meliputi pelaporan SPT secara benar, sikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud nyata perubahan paradigma kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun negeri. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Retno Sri Sulistyani.
Kegiatan ini juga menjadi momentum mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, baik melalui surat, telepon, email, maupun media sosial. Retno menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran melalui saluran tidak resmi, dan masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan.pajak@pajak.go.id, atau laman www.pajak.go.id.
Retno berharap bahwa Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Bengkulu ini dapat menjadi pendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela, memperkuat pemahaman akan manfaat pajak serta bersama bergotong royong berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung.

- 8 kali dilihat