Pekanbaru, 19 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang inklusif dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan yang ditujukan khusus bagi Wajib Pajak berkebutuhan khusus (difabel) di Kota Pekanbaru dan dilaksanakan di Aula Hang Tuah Kantor Wilayah DJP Riau (Selasa, 18/3)
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 Wajib Pajak difabel yang diundang melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi wadah dialog untuk mendengarkan aspirasi serta menjembatani kebutuhan khusus agar tidak ada yang tertinggal dalam proses literasi perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya akses yang setara terhadap informasi perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi perpajakan yang layak serta kesempatan untuk berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak berkebutuhan khusus juga mendapatkan akses yang setara terhadap edukasi perpajakan, layanan, serta hak-hak mereka sebagai Wajib Pajak,” ujar Bambang dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan edukasi mengenai berbagai aspek perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan, prosedur administrasi perpajakan, serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak difabel. Selain itu, sesi tanya jawab juga digelar untuk memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam mengakses layanan perpajakan.
Salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas difabel di Pekanbaru mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kanwil DJP Riau dalam menyediakan ruang edukasi perpajakan yang inklusif. Harapan kami, program seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak Wajib Pajak berkebutuhan khusus yang mendapatkan akses terhadap informasi perpajakan secara langsung,” ungkapnya.
Kegiatan ini telah menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau bersama dengan Wajib Pajak Difabel yang ada di Provinsi Riau. Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan serta memperluas jangkauan edukasi perpajakan agar semakin inklusif dan merata.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Wilayah DJP Riau menargetkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat berkebutuhan khusus semakin meningkat, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional secara lebih optimal.

- 5 kali dilihat