Peraturan Dirjen Pajak
KEP - 90/PJ/2005
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||
Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut : | |||||||||||||||
1. | Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
2. | Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran IV diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. | |||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
ttd.
DARMIN NASUTION |
|||||||||||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan