Peraturan Dirjen Pajak
PER-24/PJ/2015
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah; | |||
b. | bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah; | |||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah; | |||||
Mengingat | : | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah; | ||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH. | ||||
Pasal I | ||||||
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: | ||||||
Pasal 2 | ||||||
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk: | ||||||
a. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah; | |||||
b. | barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. | |||||
Pasal II | ||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan