Pengumuman
PENG-02/PJ.09/2014
Tanggal Peraturan
![]() |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id |
PENGUMUMAN
NOMOR: Peng-02/PJ.09/2014
TENTANG
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut: | |
1. | Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan berbayar adalah penipuan. |
2. | Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh (download) melalui www.pajak.go.id. |
3. | Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. |
4. | Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat rnenghubunqi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 06 Juni 2014 Direktur t.t.d Wahju Karya Tumakaka NIP 195809181981011001 |
Status Peraturan
Aktif