Peraturan Menteri Keuangan
28 TAHUN 2024
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
DI IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Paragraf 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 114 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diserahkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi sumbangan dan/atau biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bentuk sumbangan dan/atau biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan dan/atau biaya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 115 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Wajib Pajak menanggung nilai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) berdasarkan kesepakatan kerja sama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) juga harus dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerja sama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dokumen kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Wajib Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | perkiraan nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya yang menjadi bagian masing-masing Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 116 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Kepala Otorita menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, dalam hal sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau huruf c atas penerimaan sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara rencana pemberian sumbangan dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2): | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | rencana sumbangan dalam bentuk uang tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | rencana sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepala Otorita memberikan pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | melalui Sistem OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1); atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | secara luring yang ditentukan oleh Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 117 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sepanjang telah merealisasikan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pemberian sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pemberian sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | bukti transfer perbankan; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berita acara serah terima: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita setelah Kepala Otorita melakukan verifikasi kesesuaian antara realisasi sumbangan dengan rencana pemberian sumbangan serta menentukan kewajaran nilai sumbangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita dapat meminta bantuan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 118 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikeluarkan; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diserahkan kepada Kepala Otorita. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya pembangunan diserahkan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tanggal transfer dana melalui perbankan, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | tanggal penerimaan barang, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | tanggal serah terima fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 119 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tidak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2); atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dengan benar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 120 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat pemberi sumbangan dan/atau biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | nomor dan tanggal pemberitahuan persetujuan fasilitas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | tanggal penyerahan sumbangan dan/atau biaya; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | penggunaan sumbangan dan/atau biaya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 121 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Kepala Otorita harus melakukan pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah atas sumbangan yang diterima. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tata cara pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Otorita dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengurangan Penghasilan Bruto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 122 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan sampai dengan tahun 2035. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Batas waktu sampai dengan tahun 2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tanggal transfer dana melalui perbankan untuk sumbangan dalam bentuk uang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | tanggal berita acara serah terima barang dari Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | tanggal berita acara serah terima proyek pembangunan dan penyerahan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Ketujuh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dan Bersifat Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 123 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemberi Kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pegawai yang: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pegawai Tetap; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pegawai Tidak Tetap. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anggota Kepolisian Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 124 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam hal: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 di Ibu Kota Nusantara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 125 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | penghasilan yang berasal dari luar wilayah Ibu Kota Nusantara, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Pemberi Kerja Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 126 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemberi Kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a merupakan Pemberi Kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata Cara Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dan Bersifat Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 127 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan status Wajib Pajak pusat, untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pusat yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | cabang yang bertempat kegiatan usaha, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
di Ibu Kota Nusantara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling sedikit memuat keterangan berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
nomor Perizinan Berusaha di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Sistem OSS, dalam hal Pemberi Kerja merupakan Pelaku Usaha.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 128 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dalam hal Pemberi Kerja memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a sampai dengan huruf c; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a sampai dengan huruf c. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan secara lengkap dan benar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk menerbitkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak masa pajak surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Paragraf 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerapan Pemotongan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 129 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) yang dipotong oleh Pemberi Kerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | penghasilan Pegawai Tidak Tetap termasuk tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 130 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2025.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 103 |
Salinan sesuai dengan aslinya, |
|
Kepala Biro Umum u.b Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian tte DEWI SURIANI HASLAM
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan