Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak Tanggal Ditetapkan Jum, 31 Des 2010 File PER - 67.PJ_.2010 tg Perubahan atas PER-10.PJ_.2010 tg Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak.pdf Status Regulasi Dicabut Dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 663 kali dilihat