Penetapan Jumlah dan Saat Terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tanggal Ditetapkan Kam, 17 Des 2009 File PER - 64.PJ_.2009 tg Penetapan DTP PT TELKOM.pdf 74 kali dilihat