Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Tanggal Ditetapkan