Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri

Tanggal Ditetapkan