Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011
Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan