Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram